Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Prabowo Tak Perlu Atur Siapa Diperiksa atau Ditahan dalam Kasus Febrie'

        'Prabowo Tak Perlu Atur Siapa Diperiksa atau Ditahan dalam Kasus Febrie' Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu dalam proses hukum yang berkaitan dengan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menjadi sinyal penting mengenai arah pemberantasan korupsi dari Presiden Prabowo Subianto.

        Pengamat Politik Hendri Satrio menilai mengatakan pelibatan lembaga tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperkuat koordinasi antarpenegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses yang berlangsung.

        Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Pembuktian, Ahmad Khozinudin: Ternyata Tidak Semua Pahlawan...

        "Ini langkah yang bagus. Ada pesan bahwa pemerintah ingin proses pemberantasan korupsi berjalan lebih terbuka, lebih transparan, dan tidak hanya bertumpu pada satu lembaga," kata Hensa, dikutip Senin (27/7/2026).

        Ia menegaskan, presiden tidak seharusnya mencampuri proses teknis penegakan hukum, termasuk menentukan siapa yang harus diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.

        Sebaliknya, Hendri mengatakan peran kepala negara adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum memiliki ruang untuk bekerja secara independen sesuai kewenangan masing-masing.

        "Presiden tentu tidak perlu mengatur siapa diperiksa, siapa ditahan, atau bagaimana konstruksi hukumnya. Namun, Presiden harus menciptakan suasana agar penegak hukum berani bekerja. Keterlibatan lembaga ini bisa dibaca sebagai sinyal bahwa dia memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih serius," ujarnya.

        Hendri menilai pemberantasan korupsi hanya dapat berjalan efektif apabila melibatkan koordinasi antara banyak lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.

        Karena itu, ia meminta publik melihat perkembangan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem, bukan sekadar menyoroti individu yang sedang menghadapi proses hukum.

        "Kita tidak sedang berbicara mengenai Febrie. Fokusnya bukan pada orangnya. Fokusnya adalah bagaimana negara menangani perkara korupsi dengan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi," katanya.

        Hendri berpendapat bahwa langkah tersebut dapat menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintahan Prabowo dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

        Menurutnya, komitmen seorang presiden tidak hanya diukur dari pidato atau pernyataan politik, tetapi juga dari kemauan membuka ruang agar lembaga penegak hukum dapat saling mengawasi dan bekerja tanpa intervensi.

        Ia juga menilai pelibatan lembaga anti korupsi penting untuk menghindari munculnya anggapan bahwa suatu perkara hanya ditangani secara internal oleh satu institusi.

        Dengan adanya koordinasi lintas lembaga, proses hukum diharapkan semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

        "Publik membutuhkan keyakinan bahwa tidak ada perkara yang ditutup-tutupi dan tidak ada pihak yang dilindungi. Pelibatan KPK menjadi penting karena memberikan tambahan kepercayaan terhadap proses yang sedang berjalan," tuturnya.

        Baca Juga: Di Balik Hotman Paris Tinggalkan Kubu Febrie Adriansyah: Posisi Dia Terjepit, Dimusuhi Aparat...

        Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya. Kasus Febrie Adriansyah masih melalui proses hukum yang berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: