Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kredivo Putus Kerja Sama dengan Debt Collector usai Dugaan Pelecehan Debitur

        Kredivo Putus Kerja Sama dengan Debt Collector usai Dugaan Pelecehan Debitur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menghentikan kerja sama dengan petugas penagihan (debt collector) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang debitur di Purworejo, Jawa Tengah. Perusahaan juga tetap melanjutkan investigasi internal meski perkara tersebut telah diselesaikan melalui mediasi.

        Head of Marketing Kredivo Indina Andamari mengatakan perusahaan menangani setiap dugaan pelanggaran secara serius sesuai standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan ketentuan regulator.

        "Kredivo dan KrediFazz berkomitmen untuk memastikan setiap laporan ditangani secara serius, objektif, dan adil bagi seluruh pihak, dengan seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional, kode etik, serta regulasi yang berlaku," ujar Indina dalam diskusi media, Senin (27/7/2026).

        Indina menjelaskan insiden dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada 21 Juli 2026. Perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Juli 2026 dan melakukan audiensi dengan regulator sehari setelahnya.

        Menurutnya, Kredivo dan KrediFazz juga menghormati arahan OJK dalam mendorong praktik pembiayaan yang bertanggung jawab serta mengedepankan perlindungan konsumen.

        "Kredivo dan KrediFazz menghargai arahan OJK dalam memastikan praktik industri pembiayaan yang bertanggung jawab dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," katanya.

        Meski debitur dan petugas penagihan telah menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Polres Purworejo pada 22 Juli 2026, perusahaan memastikan proses investigasi internal tetap berjalan untuk mengidentifikasi seluruh fakta terkait kejadian tersebut.

        "Meskipun pengguna dan petugas penagihan terkait sudah berdamai melalui mediasi dari pihak berwajib yaitu Polres Purworejo, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal sebagai bagian dari komitmen kami untuk memahami secara menyeluruh seluruh fakta dan informasi terkait kejadian ini," ujar Indina.

        Selain berkoordinasi dengan OJK, perusahaan juga menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait guna mengumpulkan informasi secara menyeluruh.

        Sebagai tindak lanjut, status pinjaman debitur yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan dalam penghentian proses penagihan hingga investigasi selesai dilakukan.

        Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Debt Collector Kredivo di Purworejo, Begini Sikap OJK

        Baca Juga: Kredivo dan KrediFazz Dipanggil OJK Soal Penagihan Debt Collector Tak Patut di Purworejo

        Di sisi lain, Kredivo dan KrediFazz memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga. Indina mengatakan rasio non-performing loan (NPL) kedua perusahaan masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK, meski tidak mengungkapkan besaran angkanya.

        "Tentunya kami masih di bawah ketentuan OJK, jadi masih aman sekali rate-nya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: