Pelapor Justru Tak Hadir di Pengadilan dalam Kasus Skincare Ber-BPOM, Richard Lee: Ayam Sayur
Kredit Foto: Instagram/Richard Lee
Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran standar keamanan produk yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026), diwarnai sindiran keras dari terdakwa kepada pelapor, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi.
Ketidakhadiran pelapor dalam sidang pembuktian itu menjadi sorotan karena dinilai mengecewakan pihak terdakwa maupun tim kuasa hukumnya. Richard Lee mengaku telah menantikan kehadiran Dokter Samira untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
"Ini yang ditunggu-tunggu oleh saya, pengacara saya juga tunggu. Bahkan, pengacara saya bilang kecewa sih dokter Samira nggak datang sih. Saya harap dokter Samira mau datang sih di persidangan ini. Jangan kabur terus," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).
Richard meminta pelapor bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan persidangan apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi.
"Mudah-mudahan kalau di sidang dipanggil mau datang sih, nggak kabur-kaburan terus. Nanti ngata-ngatain saya, kalau ngata-ngatain orang dari kamera tuh ayam sayur," ujarnya.
Di sisi lain, Richard menegaskan dirinya tetap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan kebenaran atas perkara yang dihadapinya. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila nantinya terbukti bersalah.
"Saya di sini dengan pengacara saya mencari kebenaran untuk diri saya. Kalau memang saya salah, saya siap menerima hukuman," tegasnya.
Richard juga menduga ketidakhadiran pelapor berkaitan dengan kekhawatiran menghadapi konfrontasi di ruang sidang.
"Sebelum sidang dia datang terus, tapi giliran dipanggil saksi dia nggak datang. Mungkin kan takut dikonfrontasi, karena kan takut kebohongan-kebohongannya dibuka semua," pungkasnya.
Sebelumnya, usai sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (23/7/2026), Richard Lee menilai laporan yang dilayangkan Dokter Samira dilatarbelakangi persaingan usaha.
Menurut Richard, terdapat sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan, mulai dari tidak adanya korban medis hingga pelapor yang disebut bergerak di bidang bisnis yang sama dengannya.
"Dari persidangan tadi yang bisa saya simpulkan, yang pertama pelapor tidak memiliki platform resmi. Yang kedua tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun ya, tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada yang sakit," ujarnya.
Ia kemudian menyimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari persaingan bisnis.
"Yang ketiga, dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama. Jadi ini sudah menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis. Semuanya pasti juga bisa lihat sih bahwa ini adalah persaingan bisnis," ungkap Richard.
Meski demikian, Richard menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim.
Persidangan juga diwarnai perdebatan mengenai asal pembelian barang bukti produk obat luar yang diajukan dalam perkara tersebut.
Saksi pelapor, Haryadi Harding, mengaku membeli produk melalui toko daring, namun tidak mengingat pemilik toko tersebut.
"Online shop, saya lupa online shop punya siapa," ujar Haryadi di ruang sidang.
Ia menambahkan bahwa riwayat transaksi pembelian telah diserahkan kepada penyidik dan terdokumentasi dalam berkas perkara.
"Tertulis, terdokumentasi," katanya.
Pernyataan itu langsung disanggah tim kuasa hukum Richard Lee. Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen perkara, produk tersebut tidak dibeli dari toko milik kliennya.
"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami," tegas Faizal.
Baca Juga: Doktif Sentil Klaim Richard Lee Pingsan di Sel: Tipu Daya, Kita sebagai Dokter Tertawa
Ia kemudian membacakan isi laporan yang menyebut produk berasal dari toko daring milik pihak lain.
"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana? Punya siapa? Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami," ujarnya.
Perkara ini bermula dari laporan Dokter Samira yang menuding dua varian produk Klinik Athena, yakni White Tomato dan DNA Salmon, tidak memiliki izin edar sesuai standar BPOM. Pihak Richard Lee membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan telah memiliki bukti izin resmi BPOM atas produk yang dipersoalkan.
Kasus itu kemudian berlanjut hingga Richard Lee sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: