Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Korupsi, Lodewyk Pusung Klaim Hanya Jalankan Mandat Prabowo dalam Jalankan MBG

        Bukan Korupsi, Lodewyk Pusung Klaim Hanya Jalankan Mandat Prabowo dalam Jalankan MBG Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah dirinya melakukan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan dirinya hanya menjalankan mandat dari Presiden Prabowo Subianto.

        Kuasa Hukum Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengungkapkan bahwa kliennya telah membuat sebuah surat  tulisan tangan yang ditujukan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Baca Juga: Siapa Menyangka Kasus Ijazah Jokowi Diam-diam Jadi 'Gong' Majunya Kaesang ke DPR

        Lodewyk dalam surat tersebut meminta hakim mengizinkannya hadir dalam sidang praperadilan agar dapat menjelaskan secara langsung duduk perkara menurut versinya. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengakuannya bahwa dirinya sudah melakukan tugas sesuai ketentuan dan mandat yang diberikan Prabowo terkait MBG.

        "Saya melaksanakan program sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," tulis Lodewyk, dikutip Selasa (28/8/2026).

        Selain itu, ia juga membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Lodewyk menyatakan dirinya tidak pernah ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang dituduhkan penyidik.

        Ia juga membantah pernah melakukan atau menyetujui praktik jual beli titik dapur gizi yang menjadi salah satu pokok perkara dalam penyidikan.

        Sebelumnya Lodewyk, Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya serempak didepak dari jabatannya sebagai pemimpin dari Badan Gizi Nasional (BGN).  

        Usai pemecatan tersebut, publik dikejutkan dengan langkah penyidik kejaksaan menggeledah kantor BGN. Ketiganya kemudian ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

        Baca Juga: 'Prabowo Tak Perlu Atur Siapa Diperiksa atau Ditahan dalam Kasus Febrie'

        "Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: