Nanik S Deyang Bakal Dipanggil? Besok Lodewyk Pusung Bakal Seret Pihak Terlibat Korupsi MBG
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dipastikan hadir secara daring dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Kehadiran Lodewyk dalam persidangan telah disahkan melalui penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia akan mengikuti jalannya persidangan dari tahanan melalui jaringan Zoom.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mengatakan kliennya siap memberikan klarifikasi secara langsung dalam persidangan. Lodewyk juga disebut akan mengungkap sejumlah nama pejabat yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurut OC Kaligis, Lodewyk tidak pernah terlibat dalam urusan pengadaan barang maupun jasa di BGN. Kewenangan dalam proses tersebut, menurut dia, berada pada pejabat lain yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kuasa hukum Lodewyk menilai posisi dan kewenangan para pejabat tersebut perlu dijelaskan dalam persidangan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan.
OC Kaligis juga berpendapat bahwa apabila keterlibatan Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa tidak terbukti, maka proses penahanan dan penyitaan terhadapnya seharusnya dinyatakan tidak sah.
Untuk memperkuat argumentasi dalam praperadilan, tim kuasa hukum Lodewyk telah menyiapkan laporan klarifikasi dari Inspektorat BGN.
Selain itu, tim hukum juga berencana menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan. Keterangan para ahli tersebut akan digunakan untuk mendukung dalil bahwa Lodewyk merupakan korban kriminalisasi.
Melalui persidangan praperadilan tersebut, pihak Lodewyk akan menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung sekaligus memberikan klarifikasi mengenai posisi dan kewenangannya selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: