Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Siapa Menyangka Kasus Ijazah Jokowi Diam-diam Jadi 'Gong' Majunya Kaesang ke DPR

Siapa Menyangka Kasus Ijazah Jokowi Diam-diam Jadi 'Gong' Majunya Kaesang ke DPR Kredit Foto: Antara/Jessica Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon anggota dewan pada pemilu nanti dinilai bukan sekadar langkah politik biasa. Ia dinilai sebagai strategi politik jangka panjang yang semakin matang menyusul dinamika hukum terkait ijazah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengamat Politik dan Ekonomi Heru Subagia menilai keputusan tersebut memiliki nilai simbolik sekaligus strategis. Ia juga menilai salah satu faktor yang memperkuat langkah politik Kaesang adalah meredanya dinamika hukum terkait polemik ijazah milik Jokowi.

Baca Juga: Di Balik Kematian Tiba-tiba Pria Diduga Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie: Sebuah Peringatan?

Menurutnya, putusan sela dalam perkara yang berkaitan dengan isu tersebut memberikan kepastian hukum yang berdampak terhadap ruang gerak politik mantan presiden itu.

Ia berpendapat, kondisi tersebut menjadi momentum penting bagi mantan presiden itu untuk kembali melakukan konsolidasi politik secara lebih leluasa bersama PSI.

"Legalitas kepastian ini menjadi landing yang halus bagi Jokowi. Dampak hukumnya langsung berimbas pada langkah politik. PSI dan Jokowi dapat dengan bulat dan tegas menyiapkan strategi menghadapi pertarungan politik nasional pada 2029," ungkap Heru, dikutip Senin (27/7/2026).

Heru menilai politikus memiliki fleksibilitas politik yang lebih besar untuk mendukung langkah politik anak-anaknya, termasuk Kaesang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dari Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat penyusunan yang cermat.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca Juga: Perang Iran-Amerika Meluas: Ukraina Tewaskan Satu Pelaut Kapal Dagang Milik Teheran di Laut Kaspia

Adapun berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dasar dikabulkannya eksepsi adalah karena surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan batal demi hukum dan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Jokowi dan Dokter Tifa dengan ini juga tidak perlu beradu kesaksian soal tuduhan ijazah palsu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar