Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diikat di Kuburan, Begini Modus Begal Sasar Laki-Laki Penyuka Sesama Jenis

        Diikat di Kuburan, Begini Modus Begal Sasar Laki-Laki Penyuka Sesama Jenis Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi mengungkap modus yang digunakan komplotan begal yang menyasar pengguna aplikasi kencan sesama jenis Hornet di Kota Depok, Jawa Barat. Para pelaku memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mencari korban, mengiming-imingi pertemuan intim, lalu membawa korban ke lokasi sepi sebelum melakukan perampasan disertai kekerasan.

        Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Depok menangkap tiga pelaku berinisial AR (30), KA (24), dan S (42). Dalam pemeriksaan, AR mengaku memilih calon korban secara acak melalui aplikasi tersebut.

        Untuk meyakinkan korban, AR menggunakan kode "fun" dalam percakapan. Istilah itu dipakai sebagai ajakan untuk berhubungan intim agar korban bersedia bertemu.

        Setelah korban menyanggupi ajakan tersebut, pelaku kembali mengelabui dengan menawarkan pertemuan di apartemen. Namun, korban justru diarahkan ke kawasan makam yang telah dipilih sebagai lokasi eksekusi.

        Menurut pengakuan AR, dua rekannya sudah lebih dulu mengikuti dari belakang. Sesampainya di lokasi, KA dan S berpura-pura memergoki korban, kemudian mengintimidasi dengan menuduh korban sedang melakukan perbuatan asusila.

        Apabila korban mencoba membantah, para pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban diikat menggunakan lakban sebelum barang-barang berharganya dirampas.

        Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga mengalami penganiayaan.

        Menurutnya, para pelaku menjatuhkan korban, merampas barang-barang milik korban, lalu mengikat tangan korban menggunakan tali dan lakban sebelum meninggalkannya seorang diri di lokasi yang sebagian besar berada di kawasan pemakaman.

        Polisi menilai tindakan para pelaku tergolong sangat sadis karena korban ditinggalkan dalam kondisi terikat di tempat yang sepi.

        Usai kejadian, korban berhasil meminta pertolongan kepada warga sekitar dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukmajaya. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

        Baca Juga: Alasan CCTV Rusak Digunakan Lagi, Polisi Kesulitan Cari Rekaman Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone

        Ketiga tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari. Saat proses pengembangan perkara, polisi menyebut para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas yang terukur.

        Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya tiga kali dalam sepekan. Aksi pertama terjadi di wilayah Cilodong pada 20 Juli 2026, kemudian di Kecamatan Tapos pada 24 Juli 2026, dan terakhir di kawasan Jatimulya pada hari yang sama.

        Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: