Pengacara Bingung Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Buktinya Tidak Jelas
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Penetapan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menuai sorotan.
Kali ini, tim kuasa hukumnya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya menetapkan sekaligus menahan kliennya.
Usai bertemu Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinilai belum terang.
“Intinya adalah bukti-bukti untuk dasar penetapan tersangka masih abu-abu, tidak clear dan tidak begitu jelas. Itu yang pertama,” kata Febri.
Baca Juga: Heboh Isu Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Tewas Ditembak, Ini Kata Polisi
Ia juga menyoroti belum jelasnya tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar sangkaan TPPU terhadap kliennya.
“Predicate crime-nya untuk TPPU juga masih tidak begitu jelas sehingga wajar kalau kita bicara dalam proses hukum kan semua bukti itu harus jelas. Bukti itu harus terang dari cahaya, itu maksimal hukumnya apalagi ini tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
Menurut Febri, kejelasan alat bukti merupakan syarat mendasar dalam setiap proses penegakan hukum, terlebih perkara yang menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang.
Karena itu, ia menilai wajar apabila muncul pertanyaan terkait kemungkinan adanya kriminalisasi apabila penetapan tersangka dilakukan saat bukti-bukti yang mendasarinya dinilai belum jelas.
Baca Juga: Dituduh Pencucian Uang, Febrie Adriansyah Terheran-heran: Dasarnya Apa?
“Kalau buktinya tidak jelas maka menjadi wajar kalau ada pertanyaan apakah ini kriminalisasi atau tidak? Atau kenapa bukti yang belum jelas sudah tiba-tiba jadi tersangka dan kemudian ditahan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7/2026). Setelah penetapan tersebut, Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus itu di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam perkara ini, Febrie dikaitkan dengan tiga kasus, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Hingga kini, proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: