Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU P2SK Digugat ke MK, Pasal 50A Dinilai Beri Karpet Merah Praktik Pencucian Uang

        UU P2SK Digugat ke MK, Pasal 50A Dinilai Beri Karpet Merah Praktik Pencucian Uang Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

        Permohonan teregistrasi dengan nomor 273/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Kharisma Jomenta Surbakti sebagai Pemohon.

        Dalam persidangan, Pemohon menyoroti ketentuan Pasal 50A ayat (5) UU P2SK yang menyatakan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, khusus, perpajakan, maupun gugatan perdata. Sementara ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pajak dan alat bukti di pengadilan.

        Para Pemohon berpandangan bahwa norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan. Seharusnya, regulasi tersebut dipahami sebatas melindungi pembeli yang beritikad baik, bukan sebagai bentuk penghapusan pertanggungjawaban tindak pidana.

        "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 seharusnya dipahami sebagai perlindungan bagi pembeli beritikad baik, bukan penghapus pertanggungjawaban tindak pidana asal. Evaluasi sebelum peraturan pemerintah turunan terbit harus menetapkan batasan perlindungan yang jelas dan bersyarat," ujar Syamsul di hadapan majelis hakim konstitusi.

        Dalam dalil permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa instrumen Surat Utang Khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat payung hukum melalui pasal yang menjadi pusat kontroversi ini.

        Di satu sisi, UU P2SK bertujuan menghimpun dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan nasional.

        Namun di sisi lain, aturan tersebut dinilai membuka celah penyimpangan hukum dan memberikan "karpet merah" bagi praktik pencucian uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: