Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Kejagung di Kasus Korupsi MBG

        Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Kejagung di Kasus Korupsi MBG Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bukti elektronik yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukti tersebut berupa percakapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.

        Bukti tersebut disampaikan jaksa saat membacakan jawaban Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Kejagung menyebut isi percakapan tersebut berkaitan dengan dugaan peran Lodewyk dalam perkara tata kelola MBG periode 2025-2026.

        "Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon," kata jaksa saat membacakan jawaban.

        Jaksa tidak mengungkap secara rinci isi komunikasi antara Lodewyk dengan istrinya. Namun, Kejagung menyatakan percakapan tersebut memuat informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi di BGN.

        "Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ungkap jaksa.

        Kejagung sekaligus membantah dalil Lodewyk yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara prematur. Kejaksaan menyatakan proses penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

        Penyelidikan perkara tersebut dimulai melalui surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

        Jaksa menyatakan Kejagung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Hal tersebut disebut telah memenuhi ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.

        Selain bukti elektronik, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya.

        "Dalam tahap penyidikan, Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya," ungkap jaksa.

        Kejagung juga menegaskan Lodewyk telah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap tudingan bahwa penyidik lebih dahulu menetapkan tersangka sebelum mengumpulkan alat bukti.

        "Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," imbuh jaksa.

        Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Permohonan itu berkaitan dengan keberatan Lodewyk atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

        "Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

        Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Lodewyk, tersangka lainnya ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

        Baca Juga: Di Depan Hakim, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Dirinya Hanya Korban 'Operasi Kambing Hitam' Kasus MBG

        Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony. Berikutnya ada Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN.

        Tersangka lainnya ialah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. Kejagung juga menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: