Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Tegaskan Penahanan Lodewyk Pusung Sah, Ini Alasannya

        Kejagung Tegaskan Penahanan Lodewyk Pusung Sah, Ini Alasannya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait proses penanganan perkara yang menjeratnya. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

        Jaksa menyatakan Kejagung tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Lodewyk. Seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik disebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        "Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," kata jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.

        Kejagung menjelaskan penyelidikan perkara dimulai berdasarkan surat perintah pada 15 Mei 2026. Setelah dilakukan ekspose perkara, penanganan kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

        Jaksa memastikan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga disebut telah memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum menetapkan status hukumnya.

        "Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai saksi," ujar jaksa.

        Kejagung turut membantah keberatan Lodewyk mengenai tindakan penggeledahan. Menurut jaksa, penggeledahan dilakukan dalam kondisi mendesak untuk memastikan barang bukti tidak hilang atau dipindahkan.

        "Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain," jelas jaksa.

        Jaksa juga menyatakan penahanan terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan hukum. Lodewyk disebut disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.

        Selain ancaman hukuman, Kejagung menyebut terdapat alasan lain yang mendasari penahanan Lodewyk. Penyidik khawatir Lodewyk dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan.

        Kekhawatiran tersebut muncul karena keterangan Lodewyk selama pemeriksaan dinilai tidak sejalan dengan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan. Jaksa menyebut keterangan tersebut berbeda dengan fakta, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya.

        "Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan," ujar jaksa.

        Baca Juga: Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Kejagung di Kasus Korupsi MBG

        Kejagung memastikan hak-hak Lodewyk sebagai tersangka tetap dipenuhi selama proses hukum berjalan. Atas dasar seluruh penjelasan tersebut, Kejagung meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan Lodewyk.

        "Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: