Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Kini Gugat Penyitaan Aset oleh Kejagung
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan resmi teregistrasi untuk segera disidangkan.
"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dg pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan itu menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Hakim tunggal M Firman Akbar ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Sebelumnya, Lodewyk juga mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, pada 30 Juli 2026.
"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim saat membacakan putusan.
Lodewyk merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
Selain Lodewyk, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menduga pelaksanaan program MBG menyimpang dari ketentuan. Sejumlah yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang untuk program tersebut. Di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: