Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti untuk Jerat Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG

        Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti untuk Jerat Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai prosedur. Penyidik disebut telah mengantongi empat alat bukti sah sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.

        Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon tersebut dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.

        "Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," kata jaksa saat membacakan jawaban.

        Jaksa menyebut keempat alat bukti tersebut menunjukkan adanya keterkaitan Lodewyk dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status hukum Lodewyk.

        "Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 - 2026," lanjutnya.

        Salah satu bukti yang dimiliki penyidik berupa bukti elektronik. Kejagung menyebut bukti tersebut mencakup percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.

        Menurut jaksa, percakapan tersebut memuat informasi yang berkaitan dengan dugaan peran Lodewyk dalam perkara tata kelola MBG. Namun, isi percakapan secara rinci tidak dipaparkan dalam persidangan.

        "Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG," ungkap jaksa.

        Selain alat bukti tersebut, Kejagung juga mengungkap temuan terkait pemborosan anggaran dalam pengelolaan program MBG. Berdasarkan audit tertentu yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemborosan disebut mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

        "Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," sebut jaksa.

        Jaksa menyatakan angka tersebut berasal dari proses koordinasi dan pemeriksaan yang dilakukan bersama BPKP. Dalam pemeriksaan tersebut, BPKP disebut telah menemukan adanya kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara tersebut.

        "Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

        Baca Juga: Kejagung Tegaskan Penahanan Lodewyk Pusung Sah, Ini Alasannya

        Meski demikian, Kejagung menegaskan perhitungan kerugian negara secara rinci dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya niat jahat merupakan materi perkara pokok. Hal tersebut tidak menjadi ruang lingkup utama dalam pemeriksaan praperadilan.

        "Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," pungkas jaksa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: