Satgas PASTI Hentikan Operasi Platform Snapboost, Iming-iming Cuan dari Like dan Share
Kredit Foto: OJK
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional platform Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok monetisasi media sosial melalui skema Click to Earn (C2E). Platform tersebut diketahui menawarkan imbal hasil kepada pengguna yang menyelesaikan tugas sederhana di media sosial, namun mewajibkan peserta menyetor dana di awal untuk bergabung.
Dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026), Satgas PASTI menjelaskan Snapboost menawarkan peluang memperoleh penghasilan dengan menyelesaikan berbagai aktivitas di platform media sosial, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, maupun TikTok.
Namun, untuk mengikuti program tersebut, peserta diwajibkan melakukan penyetoran dana terlebih dahulu. Setelah melakukan deposit, anggota dijanjikan berbagai keuntungan, mulai dari pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang mencapai nominal setoran tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran, Satgas PASTI menemukan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam proses investigasi, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pengelola secara berkala mengganti alamat situs (URL) menggunakan nama yang berbeda. Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasional platform tetap sama sehingga diduga berasal dari jaringan yang saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI sekaligus kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi maupun aktivitas keuangan ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Baca Juga: OJK: Satgas Pasti Berhasil Kembalikan Rp196,9 Miliar Dana Korban Penipuan
Baca Juga: IASC Tangani 608 Ribu Kasus Penipuan, 557 Ribu Rekening Diblokir
Baca Juga: Modus Penipuan Berbasis AI Meningkat, Deepfake dan Voice Cloning Ancam Pengguna Kripto
Regulator menilai masyarakat perlu berhati-hati terhadap skema yang mewajibkan penyetoran dana di awal, menawarkan bonus dari perekrutan anggota baru, atau menggunakan situs maupun aplikasi yang kerap berganti alamat tetapi tetap menjalankan pola operasional yang sama.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas PASTI memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sekaligus menekan maraknya aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan platform digital untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri