Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

IASC Tangani 608 Ribu Kasus Penipuan, 557 Ribu Rekening Diblokir

IASC Tangani 608 Ribu Kasus Penipuan, 557 Ribu Rekening Diblokir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 608.000 kasus penipuan hingga Juni 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, IASC telah memblokir lebih dari 557.000 rekening, mengamankan dana Rp674 miliar, serta mengembalikan hampir Rp200 miliar dana kepada korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan angka tersebut mencerminkan besarnya ancaman penipuan digital terhadap masyarakat dan sektor jasa keuangan. OJK memperkuat penanganan scam melalui koordinasi lintas sektor dan kerja sama internasional untuk mempercepat pertukaran informasi, pemblokiran rekening, serta pelacakan aliran dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penipuan digital kini bergerak lintas negara dan memanfaatkan teknologi untuk menjangkau korban dalam waktu singkat.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica dalam seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

OJK bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime untuk memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap perkembangan modus penipuan digital. Kolaborasi itu diarahkan untuk mengidentifikasi kerentanan dalam layanan keuangan digital dan aset virtual, termasuk risiko pencucian uang.

Friderica mengatakan modus penipuan kini memanfaatkan rekening penampung dana atau money mulemerchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual. Perkembangan modus tersebut membuat identifikasi pelaku dan penelusuran dana menjadi lebih kompleks.

Karena itu, OJK mendorong penguatan kemitraan pemerintah dan sektor swasta atau public-private partnership (PPP). Skema ini diperlukan agar pertukaran data, informasi intelijen, dan koordinasi antarlembaga serta lintas negara dapat berlangsung lebih cepat.

Baca Juga: OJK Ubah Aturan SLIK, Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Jadi Penghalang KPR

Baca Juga: Data Sensus Tak untuk Pajak, Tapi OJK Minta Masyarakat Waspadai Petugas Palsu

Menurut Friderica, perlindungan konsumen tidak hanya berfungsi mencegah kerugian keuangan, tetapi juga menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan di tengah perluasan layanan digital.

Perwakilan PBB di Indonesia Gita Sabharwal menilai penguatan IASC penting karena dampak penipuan melampaui nilai kerugian yang dialami korban.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri