Selamatkan Hotman Paris, 'Anak Buah' Prabowo Bantu Perdamaian dengan Asosiasi Wartawan
Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui pertemuan yang dimediasi Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (28/7/2026). Namun, pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum yang dihadapi Hotman.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengatakan keputusan mencabut laporan diambil setelah tercapai kesepakatan damai dalam suasana kekeluargaan. Menurutnya, penyelesaian tersebut didasarkan pada semangat rekonsiliasi dan menjaga persatuan.
PWI juga menyatakan menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada organisasi dan insan pers. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya akan dicabut.
Laporan PWI sebelumnya terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap wartawan dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, langkah damai antara PWI dan Hotman tidak menghentikan proses hukum lain yang telah bergulir. Media Independen Online (MIO) Indonesia tetap melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Dalam laporannya, MIO Indonesia menduga terdapat pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie menyatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers. Menurutnya, pernyataan Hotman dalam ruang publik telah menunjukkan sikap yang merendahkan dan menghina profesi wartawan.
Perselisihan bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers usai mendampingi kliennya di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026).
Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang kemudian memicu polemik. Di antaranya, ia meminta wartawan yang tidak memahami pasal hukum untuk berhenti menjadi wartawan, mempertanyakan kemampuan berpikir wartawan, menjawab pertanyaan dengan kalimat bernada meremehkan, meminta wartawan untuk diam, hingga menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak mengajukan pertanyaan serupa kepada Mabes Polri.
Baca Juga: Kini Dingin, Ahok Cerita Soal Jokowi dan Puncak Kekecewaannya
Merasa profesi wartawan dilecehkan, pengurus PWI Pusat Anrico Pasaribu melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Keputusan PWI mencabut laporan menunjukkan sengketa antara organisasi tersebut dengan Hotman telah diselesaikan melalui jalur mediasi. Namun, laporan yang diajukan MIO Indonesia tetap berjalan dan penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: