Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jawab Kritik Pigai, Dedi Mulyadi: Korban Kejahatan Tidak Ditanggung BPJS Kecuali Jabar

        Jawab Kritik Pigai, Dedi Mulyadi: Korban Kejahatan Tidak Ditanggung BPJS Kecuali Jabar Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi kritik Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait penanganan terhadap pelaku kejahatan. Dedi menyampaikan apresiasi atas masukan tersebut, namun menegaskan bahwa perlindungan HAM tidak boleh hanya berfokus pada pelaku, melainkan juga harus mencakup para korban kejahatan.

        Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (28/7/2026), Dedi mengawali pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada Pigai yang telah mengingatkannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam penanganan pelaku kejahatan.

        "Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri," kata Dedi.

        Ia mengaku sebelumnya juga merasa terbantu oleh Pigai ketika mendapat tudingan melakukan pelanggaran HAM terkait kebijakan barak militer.

        "Saya dibantu banget ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih," ujarnya.

        Meski demikian, Dedi menilai ada persoalan lain yang juga perlu menjadi perhatian, yakni hak-hak korban kejahatan yang selama ini kerap terabaikan. Menurutnya, korban juga mengalami pelanggaran HAM karena kehilangan rasa aman, perlindungan negara, harta benda, bahkan nyawa.

        "Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya. Bahkan banyak yang kehilangan nyawanya," tutur Dedi.

        Ia kemudian menyoroti persoalan biaya pengobatan korban kejahatan yang disebutnya belum dapat ditanggung melalui BPJS. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan untuk menjamin seluruh biaya perawatan korban kejahatan.

        "Korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit, BPJS tidak bisa mengklaim membayarkan biaya rumah sakitnya. Tetapi di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapapun," katanya.

        Dedi mengaku memahami persoalan tersebut karena kerap menangani langsung korban kejahatan yang kesulitan memperoleh pembiayaan rumah sakit. Pengalaman itu menjadi dasar lahirnya kebijakan pembiayaan oleh pemerintah provinsi.

        "Karena saya sering menangani korban kejahatan tidak dibiayai oleh rumah sakit. Sehingga saya punya kebijakan semuanya dibiayai oleh rumah sakit dan rumah sakitnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

        Selain korban, Dedi juga menyinggung kondisi pelaku kejahatan yang mengalami luka akibat diamuk massa, saat melarikan diri, maupun ketika dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat di lapangan juga kerap menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai perawatan pelaku.

        Baca Juga: Dedi Mulyadi Sayangkan Hilangnya Pembahasan 'Lampu Merah' Soal Satpam Bundaran HI yang Viral

        "Pelaku kejahatan ketika mengalami problem akibat diamuk massa atau terluka melarikan diri, ada tindakan yang dilakukan oleh aparat. Sering kali di rumah sakit aparat tidak punya biaya yang cukup untuk membayarkan rumah sakitnya," kata Dedi.

        Ia mengungkapkan dirinya bahkan pernah membantu pembiayaan pengobatan pelaku kejahatan karena biaya rumah sakit yang harus ditanggung cukup besar.

        Untuk itu, Dedi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap hadir memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku kejahatan.

        "Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: