Kredit Foto: Istimewa
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyoroti kejanggalan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui tim kuasa hukum saat ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026), Febrie mempertanyakan legitimasi status tersangkanya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa kliennya menyoroti hal mendasar, yaitu tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi pijakan sangkaan TPPU.
“Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” kata Febri di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (28/7)..
Sebagai mantan pejabat yang berpengalaman menangani perkara pencucian uang, Febrie menilai penetapan tersangka TPPU semestinya diawali dengan kejelasan tindak pidana asal.
“Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor,” jelasnya.
Ia menekankan, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar dasar hukum perkara ini tidak menimbulkan keraguan.
“Kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim 9 ini kan record-nya positif nih,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.
Baca Juga: Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Tewas Ditembak, Polisi: Hoax
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: