Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah kembali menggelontorkan dukungan anggaran untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kali ini, bukan hanya operasional yang mendapat perhatian, tetapi juga gaji para manajer koperasi yang dipastikan akan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema itu disebut hanya berlaku pada masa transisi agar koperasi memiliki fondasi yang kuat sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri. Aturan mengenai penggajian itu pun diklaim segera memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan proses finalisasi Perpres terkait skema gaji manajer Kopdes Merah Putih hampir rampung dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
"Lagi finalisasi, dalam minggu depan sih sudah Perpres-nya keluar tentang gajinya," kata Ferry kepada wartawan di sela acara GREAT Seminar di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Survei Ungkap 61,6% Publik Tak Puas terhadap MBG, Program Andalan Prabowo Bakal Distop?
Ferry menjelaskan, pemerintah akan menanggung penuh gaji para manajer Kopdes melalui APBN selama dua tahun pertama. Menurutnya, dukungan tersebut diberikan sebagai langkah awal agar koperasi memiliki waktu membangun usaha hingga mampu berdiri sendiri.
"Sementara APBN selama dua tahun. Setelah itu mandiri dari pendapatan koperasi itu sendiri," ujar Ferry.
Ia menegaskan, setelah masa transisi berakhir, seluruh biaya operasional termasuk penggajian manajer diharapkan berasal dari pendapatan koperasi tanpa lagi bergantung pada anggaran negara.
Sementara itu, mengenai nominal gaji yang akan diterima para manajer, Ferry mengatakan besarannya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing koperasi. Rincian teknis mengenai mekanisme tersebut akan diatur lebih lengkap dalam Perpres yang sedang difinalisasi.
Ferry juga meluruskan bahwa skema pembiayaan melalui APBN hanya diperuntukkan bagi jabatan manajer pengelola koperasi. Adapun pegawai atau staf di dalam koperasi tetap akan menerima gaji dari kas internal unit usaha masing-masing.
Baca Juga: Analis: Sudah Waktunya Prabowo Mengakhiri 'Bulan Madu' dengan Orang-orangnya Jokowi
Sedangkan anggota koperasi tidak akan memperoleh gaji dari pemerintah. Mereka justru akan menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai status keanggotaan dan tingkat partisipasi dalam kegiatan ekonomi koperasi.
"Kalau pegawai kan harus digaji dari internal. Ini (APBN) manajernya. Kalau anggota ya tidak digaji, anggota justru terima SHU," jelas Ferry.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih memiliki waktu untuk memperkuat operasional dan menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan, sehingga setelah dua tahun berjalan koperasi dapat membiayai seluruh kebutuhan organisasinya secara mandiri tanpa lagi mengandalkan APBN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: