Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Loyalis Anies Baswedan Mendadak Diperiksa KPK, Ternyata Gara-gara...

        Loyalis Anies Baswedan Mendadak Diperiksa KPK, Ternyata Gara-gara... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar pemanggilan loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memicu berbagai spekulasi.

        Namun, Geisz menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK sama sekali bukan karena terlibat dalam perkara korupsi, melainkan untuk memberikan keterangan terkait transaksi jual beli rumah yang dilakukan bertahun-tahun lalu.

        Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Geisz dipanggil sebagai saksi lantaran salah satu pembeli rumah miliknya diketahui berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

        Geisz menjelaskan dirinya telah lama berkecimpung di bisnis properti. Ia mengungkapkan pada 2013 membeli sebidang tanah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk dibangun tiga unit rumah.

        Baca Juga: 'Mereka Seharusnya Malu', Pengamat Sebut Kabinet Bayangan Itu Badut

        "Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," kata Geisz dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

        Menurut Geisz, seluruh proses jual beli dilakukan secara sah. Sertifikat tanah yang semula atas namanya pun telah dialihkan kepada pembeli sesuai prosedur yang berlaku.

        Ia mengatakan, KPK hanya meminta penjelasan mengenai proses transaksi tersebut karena salah satu pembeli rumahnya berkaitan dengan perkara yang sedang diusut penyidik.

        "KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ungkapnya.

        Geisz juga menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan pihak yang tersangkut perkara selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah.

        "Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," jelas dia.

        Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan. Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dalam suasana yang profesional.

        "Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," lanjutnya.

        Diketahui, KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

        Ketiga korporasi itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

        Baca Juga: Hari-hari Pejabat Kena OTT, DPR: Biaya Politik Selangit, Gaji Kecil

        Sebelumnya, pada tahun 2018, Rita Widyasari bersama mantan tim suksesnya, Khairudin, telah diproses dalam tiga perkara korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus suap, Rita diduga menerima Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. 

        Sementara dalam perkara gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara saat Rita menjabat sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

        Atas perkara tersebut, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Khairudin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: