Kredit Foto: Sahril Ramadana
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga kunci dalam menentukan nasib pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai DPR bisa memakzulkan Gibran melalui MK dengan menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar tuduhan pelanggaran konstitusi. Putusan tersebut sebelumnya membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres.
Langkah awal yang bisa ditempuh DPR adalah mengajukan hak angket, lalu membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dampak putusan tersebut.
"Pertama, penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat. DPR itu bisa membentuk pansus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis dari putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis. Banyak itu pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi ya," ucap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7).
Untuk menyatakan pendapat pemakzulan, dibutuhkan kehadiran 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Jika partai besar seperti PDIP, Gerindra, dan Golkar solid, angka ini mudah tercapai sehingga usulan resmi bisa dikirim ke MK.
Baca Juga: Perbuatan Tercela: Kata Kunci yang Bisa Jatuhkan Wapres Gibran
Namun, Hersu menilai MK akan menghadapi dilema besar. Putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), sehingga ada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, MK menolak usulan DPR dengan pendekatan doktrinal, berpegang pada asas res judicata pro veritate habetur bahwa putusan hakim harus dianggap benar.
"MK bisa saja menyatakan meskipun ada pelanggaran etik dalam prosesnya, putusan 90 sudah final dan sah saat pendaftaran Pilpres terjadi. Dan makanya MK akan menolak pemakzulan karena menilai masa lalu pencalonan tidak bisa digugat mundur setelah pelantikan resmi oleh MPR," ujar Hersu.
Kemungkinan kedua, MK mengabulkan usulan DPR dengan pendekatan progresif atau politis, terutama jika konstelasi hakim berubah seiring pergantian kekuasaan.
"Karena seperti saya sebut tadi hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti, dan loyalitasnya bergeser seiring dengan pergantian kekuasaan. MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif," ungkap Hersu.
Baca Juga: Ada Celah yang Bisa Bikin Gibran Otomatis Naik Jadi Presiden
Jika MK memutus bahwa Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela, maka syarat hukum pemakzulan sah. Proses selanjutnya akan bergulir ke MPR, yang menjadi panggung politik murni tanpa lagi terkait aspek hukum.
Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: