Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tukin TNI Resmi Naik! Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Nominal Tertinggi Rp48,6 Juta! Paling Rendah Berapa?

        Tukin TNI Resmi Naik! Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Nominal Tertinggi Rp48,6 Juta! Paling Rendah Berapa? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

        Melalui kebijakan tersebut, besaran tukin terbaru ditetapkan berbeda sesuai kelas jabatan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp48,6 juta per bulan.

        Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

        Kedua aturan tersebut sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan.

        Dalam aturan terbaru itu, besaran tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan sehingga nominal yang diterima setiap personel berbeda sesuai tanggung jawab dan posisi masing-masing.

        Untuk kelas jabatan 1, tunjangan kinerja kini menjadi Rp2,5 juta per bulan. Angka tersebut naik sekitar Rp600.000 dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta atau meningkat sekitar 31,6 persen.

        Sementara itu, tukin kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100 per bulan. Adapun kelas jabatan 9 hingga 11 memperoleh tunjangan mulai Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300 per bulan.

        Pada kelas jabatan 12 hingga 14, nominal tukin ditetapkan sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000 per bulan. Kemudian untuk kelas jabatan 15 sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000 per bulan.

        Selain kelas jabatan, Perpres tersebut juga mengatur besaran tukin bagi pejabat tinggi TNI. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan masing-masing menerima tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.

        Sementara itu, Kepala Staf Angkatan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU menjadi pejabat dengan nominal tukin tertinggi, yakni mencapai Rp48.613.500 per bulan.

        Baca Juga: Dulu Bilang Gaji Guru Sulit Naik Karena Tak Ada Uang, Prabowo Kini Setuju Naikkan Tukin TNI

        Kementerian Pertahanan menjelaskan penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan karena indeks tukin di lingkungan Kemhan dan TNI tidak pernah mengalami perubahan sejak 2018. Di sisi lain, tugas dan tanggung jawab prajurit maupun pegawai terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

        "Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).

        Menurut Kemhan, penyesuaian tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan itu diharapkan mampu mendorong profesionalisme, disiplin, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada negara dan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: