Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Jelaskan Penyebab Defisit Rp2,31 Triliun pada 2025

        OJK Jelaskan Penyebab Defisit Rp2,31 Triliun pada 2025 Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan defisit sebesar Rp2,31 triliun yang tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun 2025 bukan disebabkan oleh inefisiensi operasional, melainkan akibat perubahan mekanisme penyajian pendapatan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

        Sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan OJK yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), regulator sektor jasa keuangan tersebut membukukan defisit tahun berjalan sebesar Rp2,31 triliun pada 2025, berbalik dari surplus Rp578,55 miliar pada 2024.

        Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner, dan Logistik OJK Darmansyah menjelaskan, 2025 merupakan tahun transisi penerapan UU P2SK yang mengubah pola penggunaan penerimaan pungutan OJK.

        Sebelum UU P2SK berlaku, penerimaan pungutan pada satu tahun digunakan sebagai sumber pembiayaan anggaran tahun berikutnya. Setelah aturan baru diterapkan, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan pada tahun yang sama.

        "Tahun 2025 merupakan tahun transisi berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, di mana terdapat perubahan pola penggunaan penerimaan pungutan OJK dari semula penerimaan tahun berjalan digunakan tahun berikutnya menjadi penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan tahun yang sama," ujar Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2026). 

        Menurut dia, akibat masa transisi tersebut, sumber anggaran OJK tahun 2025 berasal dari dua sumber, yakni penerimaan pungutan tahun 2025 dan sisa penerimaan tahun 2024.

        Namun, dalam penyajian laporan keuangan, yang diakui sebagai pendapatan pada Laporan Penghasilan Komprehensif hanya penerimaan tahun 2025. Sementara itu, penerimaan tahun 2024 tidak lagi dicatat sebagai pendapatan karena telah diakui pada laporan keuangan tahun sebelumnya.

        "Atas hal tersebut terdapat defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1.867,82 miliar. Ini hanya terkait penyajian dalam laporan keuangan OJK, bukan disebabkan inefisiensi," kata Darmansyah.

        Dalam dokumen laporan keuangan, total pendapatan OJK pada 2025 tercatat sebesar Rp8,47 triliun, turun dibandingkan Rp9,17 triliun pada 2024. Di sisi lain, total beban meningkat menjadi Rp8,84 triliun dari Rp8,04 triliun pada tahun sebelumnya. Setelah memperhitungkan pendapatan dan beban lain serta pajak, OJK membukukan defisit tahun berjalan sebesar Rp2,31 triliun.

        Meski demikian, secara pelaksanaan anggaran, OJK menyatakan realisasi keuangan masih mencatat surplus.

        Baca Juga: OJK Buka Kartu Soal Panda dan Patriot Bond, Ini Isinya!

        Baca Juga: Demutualisasi BEI Masuk Babak Akhir, OJK Bidik Rampung September

        Darmansyah menjelaskan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 yang disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,56 triliun bersumber dari proyeksi penerimaan pungutan tahun 2025 sebesar Rp8,53 triliun dan sisa penerimaan tahun 2024 sebesar Rp3,03 triliun.

        "Dari pelaksanaan RKA OJK tahun 2025 masih terdapat surplus sebesar Rp390,77 miliar. Sesuai UU P2SK, surplus tersebut dapat di-carry over ke tahun berikutnya sebagai sumber anggaran," ujarnya.

        Laporan keuangan OJK 2025 sendiri tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyatakan laporan keuangan OJK telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasional, perubahan aset neto, serta arus kas sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: