Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Telusuri Transaksi Aset 'Loyalis Anies Baswedan' Geisz Chalifah dalam Kasus Dugaan TPPU Gratifikasi Batu Bara

        KPK Telusuri Transaksi Aset 'Loyalis Anies Baswedan' Geisz Chalifah dalam Kasus Dugaan TPPU Gratifikasi Batu Bara Kredit Foto: Instagram/Geisz Chalifah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari gratifikasi sektor batu bara di Kutai Kartanegara. Salah satu fokus penyidikan adalah transaksi jual beli aset yang melibatkan pihak swasta, Geisz Chalifah.

        Pemeriksaan terhadap Geisz dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026. Penyidik meminta keterangan untuk mengonfirmasi transaksi aset yang diketahui berkaitan dengan salah satu tersangka dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal gratifikasi batu bara per metric ton di wilayah Kutai Kartanegara.

        Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah aset yang masih terafiliasi dengan tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran, aset tersebut sebelumnya dimiliki oleh Geisz Chalifah sehingga keterangannya diperlukan untuk menjelaskan proses perpindahan kepemilikan aset.

        Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap Geisz memberikan informasi yang membantu penyidik dalam mengurai rangkaian transaksi jual beli aset. Keterangan yang diberikan dinilai cukup konstruktif untuk memperjelas hubungan antara aset yang ditelusuri dengan perkara dugaan pencucian uang tersebut.

        Di sisi lain, Geisz menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik KPK. Ia menjelaskan bahwa profesinya adalah pebisnis properti yang membangun sekaligus menjual rumah.

        Geisz menyebut keterlibatannya dalam perkara ini hanya sebatas transaksi penjualan sebuah rumah pada 2014. Ia juga menyatakan tidak mengenal pembeli rumah tersebut secara pribadi serta tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara.

        Selain memeriksa Geisz, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sahdat Ginting. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap dokumen dan proses transaksi aset yang sedang ditelusuri.

        Baca Juga: Termasuk JIS, Pramono Anung 'Bereskan' Warisan Ahok dan Anies Baswedan

        Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

        Ketiga perusahaan produsen batu bara tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi untuk Rita Widyasari. Dugaan penerimaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara itu kini juga menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: