Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Raja Juli Masih 'Aman-Aman Saja' Setelah Terseret Kasus Amplop Bupati Kuansing, KPK Beri Jawaban

        Raja Juli Masih 'Aman-Aman Saja' Setelah Terseret Kasus Amplop Bupati Kuansing, KPK Beri Jawaban Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait amplop berisi uang yang sempat diterima Raja Juli dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

        Salah satu hal yang menjadi perhatian KPK adalah jeda waktu selama 10 hari sejak amplop diterima hingga akhirnya dikembalikan kepada pemberi. Rentang waktu tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam analisis penyidik untuk melihat rangkaian peristiwa yang terjadi.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami sejumlah aspek, termasuk kaitan pemberian tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.

        Meski demikian, hingga kini belum ada langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap Raja Juli. KPK sebelumnya memberikan penjelasan mengenai belum dipanggilnya Menteri Kehutanan tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi.

        Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa proses hukum tidak didasarkan pada keberanian untuk memanggil seseorang, melainkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

        Menurut Taufik, penyidik saat ini masih fokus melakukan verifikasi terhadap jumlah uang yang diduga dipungut oleh Suhardiman Amby dari Koperasi Unit Desa. Sebagian dana tersebut diduga sempat ditukar dalam bentuk dolar Singapura sebelum diberikan kepada Raja Juli.

        Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh Raja Juli kepada Bupati Kuantan Singingi dan dilaporkan sebagai bentuk penolakan gratifikasi. Namun, laporan penolakan gratifikasi tersebut pada akhirnya ditolak oleh KPK.

        Penyidik memastikan pemanggilan terhadap Raja Juli akan dilakukan apabila keterangannya diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan. Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami identifikasi barang bukti hasil penggeledahan yang telah dilakukan.

        Baca Juga: KPK Telusuri Transaksi Aset 'Loyalis Anies Baswedan' Geisz Chalifah dalam Kasus Dugaan TPPU Gratifikasi Batu Bara

        Kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi ini telah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

        Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: