Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Publik Terkecoh: Menang Praperadilan Bukan Bukti Ijazah Jokowi Palsu

        Publik Terkecoh: Menang Praperadilan Bukan Bukti Ijazah Jokowi Palsu Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Ariyo Bimo menilai publik sering keliru menganggap bahwa jika tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menang praperadilan, maka ijazah Jokowi otomatis terbukti palsu.

        Bimo menjelaskan bahwa praperadilan berfungsi untuk menguji prosedur penegakan hukum, bukan menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu sebagaimana dituduhkan.

        "Praperadilan hanya untuk menguji prosedur, bukan tempat untuk menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Menang mengenai penangkapan tidak berarti menang tentang pokok perkara," ujarnya dalam kanal YouTue COKRO TV, dikutip Minggu (2/8).

        Ia juga menyinggung tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy atas penangkapan paksa yang dialaminya. Menurutnya, jika hakim mengabulkan tuntutan tersebut, hal itu tidak otomatis membuktikan tuduhan ijazah palsu.

        "Menang mengenai penangkapan tidak berarti menang tentang pokok perkara. Mendapatkan ganti rugi pun, kalau nanti dikabulkan, tidak berarti tuduhan pemalsuan sudah terbukti. Di sinilah masyarakat sering terkecoh oleh istilah delik aduan, karena perkara dimulai dari laporan Jokowi," tegasnya.

        Sebagaimana diketahui, Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi Rp206 juta melalui sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli 2026. Gugatan ini muncul setelah putusan praperadilan pertama menyatakan penangkapan dan penahanan selama 4 hari oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

        Tim kuasa hukum Roy yang dipimpin Refly Harun merinci tuntutan tersebut sebagai berikut:

        Baca Juga: Ada Ratusan Juta Menanti Roy Suryo Jika Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

        1. Kerugian Materiil (Rp106 Juta): Kehilangan pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official Channel selama ditahan (diestimasi Rp3 juta per hari), biaya operasional, serta jasa hukum/advokat.

        2. Kerugian Immateriil (Rp100 Juta): Kompensasi atas tekanan psikologis, kecemasan, serta rusaknya nama baik dan reputasi akibat penahanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: