Kredit Foto: Istimewa
Pegiat media sosial Ariyo Bimo menegaskan bahwa bukan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mendakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
Menurut Bimo, publik kerap terkecoh dengan istilah delik aduan. Ia menjelaskan, perkara memang dimulai dari laporan Jokowi, namun negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengambil alih proses hukum.
"Di sinilah masyarakat sering terkecoh oleh istilah delik aduan, karena perkara dimulai dari laporan Jokowi. Kemudian seolah-olah ini pertandingan langsung antara Jokowi melawan Roy Suryo dan Tifa," ujarnya dalam kanal YouTue COKRO TV, dikutip Minggu (2/8).
"Padahal pengaduan hanya membuka pintu. Setelah penyidik kemudian menemukan bukti, berkas dinyatakan lengkap, lalu perkara dilimpahkan ke negara. Negara yang mengambil alih melalui jaksa penuntut umum. Yang mendakwa bukan Jokowi, yang mendakwa adalah negara," imbuhnya.
Bimo menekankan, jaksa harus membuktikan unsur dakwaan, terdakwa berhak membantah, dan hakim akan menilai seluruh bukti. Karena itu, strategi pembelaan seharusnya berangkat dari kekuatan bukti yang nyata. Jika tidak memiliki bukti primer terkait dugaan pemalsuan, jangan menjadikan tuduhan ijazah sebagai satu-satunya benteng.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Dokter Tifa memilih menghadapi langsung persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pada 23 Juli 2026, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Kejaksaan tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut, melainkan memperbaiki surat dakwaan. Berkas perkara yang telah direvisi kemudian dilimpahkan kembali ke PN Jaktim pada akhir Juli 2026.
Pengadilan menetapkan nomor perkara baru (354/Pid.B/2026/PN Jaktim). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga: 78 Persen Kenal PSI, Jokowi Tantang Kader Genjot Sosialisasi Logo Gajah
Dengan dakwaan yang telah diperbaiki, Dokter Tifa tidak bisa lagi menghindari pemeriksaan pokok perkara. Ia harus siap mempertanggungjawabkan hasil kajian akademisnya (metode neuroscience) terkait tudingan ijazah di hadapan hakim.
Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo memilih jalur praperadilan secara bertubi-tubi untuk menggugurkan prosedur penegakan hukum terhadap dirinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: