Prof Gayus Beberkan Alasan PTUN Berwenang Uji Keaslian Ijazah Jokowi, Bukan Pengadilan Pidana
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga yang berwenang menguji keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo apabila muncul sengketa mengenai dokumen tersebut.
Menurut Gayus, ijazah merupakan produk administrasi negara yang diterbitkan perguruan tinggi dan disahkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Karena itu, proses pengujiannya menjadi ranah PTUN.
"Konsentrasi PTUN adalah fakta tentang seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen (ijazah) sesuai dengan kompetensi atau kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi," kata Gayus dalam keterangannya, Senin (4/8/2026).
Ia menjelaskan PTUN akan memeriksa berbagai aspek administratif dalam penerbitan ijazah. Pemeriksaan tersebut mencakup proses perkuliahan, ujian, yudisium, penetapan kelulusan, hingga kewenangan pejabat yang mengeluarkan dokumen.
Selain itu, hakim PTUN juga akan menilai apakah terdapat cacat administrasi, cacat prosedur, maupun cacat substansi dalam penerbitan ijazah yang dipersoalkan.
Apabila ditemukan kejanggalan, menurut Gayus, dokumen tersebut dapat dijadikan alat bukti untuk menentukan sah atau tidaknya keputusan administrasi yang melandasi penerbitannya.
"Bila ditemukan kejanggalan maka PTUN dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti untuk menilai apakah keputusan administrasi tersebut sah atau tidak," ujarnya.
Gayus menambahkan mekanisme pengujian di PTUN mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Dokter Tifa Teriak Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Letak Kepalsuannya di Mana?
Sementara itu, pengadilan pidana memiliki ruang lingkup yang berbeda. Menurutnya, hakim pidana hanya akan menguji apakah terdapat unsur pidana berupa pembuatan, penggunaan, atau perintah menggunakan dokumen palsu.
Karena perbedaan kewenangan tersebut, Gayus menilai masyarakat perlu memahami bahwa sengketa administrasi tidak dapat disamakan dengan perkara pidana.
"Ini penting dipahami agar publik tahu dan memahami perbedaan konsentrasi dari pengadilan pidana dan PTUN," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang masih bergulir terkait polemik ijazah Joko Widodo. Sebelumnya, PTUN Jakarta telah menolak keberatan Universitas Gadjah Mada atas putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah dan data akademik Joko Widodo kepada publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: