9 Hal Janggal di Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Termasuk Sprindik 'Masa Depan'
Kredit Foto: Istimewa
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menyimpan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi melanggar hukum acara.
Advokat Febri Diansyah bahkan mengklaim telah menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Febri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8).
Kejanggalan pertama, menurut Febri, terdapat praktik penggabungan dua perkara pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), yakni perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca Juga: Penjaga Rumah Febrie Tewas, Pengamat: Saya Yakin Terbunuh, Penyidik Paling Bodoh pun Tahu
"Ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada bukti, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup, baru dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Temuan kedua berkaitan dengan ketidakkonsistenan isi sprindik. Febri menyebut bagian pertimbangan (menimbang) memuat perkara yang berbeda dengan bagian perintah penyidikan. Dalam dokumen tersebut, bagian pertimbangan menyebut perkara anak perusahaan Krakatau Steel, sementara perintah penyidikan justru mengarah pada kasus batu bara.
Kejanggalan ketiga disebut berkaitan dengan penulisan waktu kejadian perkara atau tempus delicti. Menurut Febri, salah satu sprindik justru memuat rentang waktu yang tidak masuk akal.
"Kalau ini tidak teliti, itu akibatnya bukan sekadar salah tulis, tapi bisa jauh lebih serius terkait dengan keabsahan sprindiknya. Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," jelasnya.
Kejanggalan keempat, kata dia, terdapat dugaan tidak dipenuhinya prinsip kehati-hatian dalam surat perintah penahanan karena tidak mencantumkan butir b, c, dan d dalam pertimbangannya.
Kelima, Febri menilai penetapan tersangka TPPU terhadap kliennya bertentangan dengan prinsip lex favor reo dalam KUHP baru. Ia menjelaskan sprindik masih menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, padahal ketentuan tersebut telah diatur kembali dalam KUHP baru.
"Persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3," ucap Febri.
Keenam, ia menyoroti dugaan ketidaksinkronan antara tindak pidana asal (predicate crime) dengan penetapan tersangka TPPU.
"Di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik TSK-nya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," terang dia.
Kejanggalan ketujuh berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP mengenai syarat penahanan. Menurut Febri, terdapat delapan syarat yang harus dipenuhi, namun salah satunya tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Terkuak, Said Didu Sebut Ada 'Pengkhianat' di Rezim Prabowo
Selanjutnya, pada poin kedelapan, ia menyebut hak tersangka untuk memperoleh informasi perkara secara jelas juga belum dipenuhi. Sementara kejanggalan kesembilan menyangkut kewenangan pihak yang menandatangani sprindik.
"Kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur?" sebutnya.
Meski mengaku telah menemukan sembilan dugaan kejanggalan tersebut, Febri mengatakan tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan.
"Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: