Kejagung Belum Ungkap Pemilik Emas 74 Kg Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Sidang
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Identitas pemilik barang bukti tersebut disebut akan dibuka dalam persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan Kejagung telah berupaya terbuka dalam penanganan perkara tersebut. Namun, penyidik masih menahan sejumlah informasi demi menjaga kelancaran proses penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," kata Anang.
Saat ini, Tim 9 Kejagung masih memeriksa saksi dan mendalami berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan. Pendalaman juga dilakukan terhadap kepemilikan emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," kata Anang.
Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah.
Penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Tim 9 dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI. Febrie Adriansyah juga telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah terseret dalam kasus tersebut.
Pada Jumat (24/7/2026), Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Setelah penetapan tersangka, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: