Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo dan dr. Tifa Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi, Ini Kekecewaannya

        Roy Suryo dan dr. Tifa Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi, Ini Kekecewaannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sorotan setelah muncul fakta bahwa Roy Suryo ternyata pernah melihat langsung fisik ijazah yang selama ini dipersoalkan.

        Informasi tersebut diungkap pegiat media sosial Ariyo Bimo. Ia menyebut Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Rismon Sianipar diperlihatkan fisik ijazah Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.

        Menurut Bimo, gelar perkara itu digelar atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

        "Penyidik memperlihatkan fisik ijazah Joko Widodo yang telah disita dari pelapor. Roy, Rismon, dan Tifa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik sendiri," ujar Bimo dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (3/8).

        Meski tidak diizinkan melakukan pemeriksaan forensik independen, Bimo menilai hal itu merupakan prosedur yang wajar karena dokumen tersebut telah berstatus barang bukti sehingga harus dijaga penyidik. Namun demikian, pihak yang selama ini meragukan keaslian ijazah disebut telah melihat langsung fisik dokumen tersebut.

        Perkembangan perkara kemudian berjalan berbeda bagi masing-masing pihak

        Rismon Sianipar yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya akhirnya memilih menempuh mekanisme keadilan restoratif pada Maret 2026. Setelah melakukan penelitian ulang secara independen terhadap watermark dan embos ijazah, Rismon menyatakan ijazah Jokowi asli serta mengakui hasil riset awal yang dimuat dalam buku Jokowi's White Paper keliru.

        Sementara itu, Dokter Tifa masih harus menghadapi proses persidangan. Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

        Kejaksaan kemudian memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada akhir Juli 2026. Perkara tersebut kini telah terdaftar dengan nomor baru 354/Pid.B/2026/PN Jaktim dan dijadwalkan memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

        Di sisi lain, Roy Suryo memilih melanjutkan upaya hukum melalui praperadilan. Ia kembali mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan terbaru itu menjadi praperadilan keempat yang diajukannya sejak perkara tersebut bergulir.

        Baca Juga: Jokowi Minta Kader PSI Tak Bergantung Padanya: 'Jangan Dikit-dikit ke Solo'

        Sementara itu, Dokter Tifa juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Dalam permohonan itu, Dokter Tifa meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: