Kredit Foto: Istimewa
Dua permohonan praperadilan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Melalui langkah hukum tersebut, Febrie menggugat sejumlah tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Permohonan pertama menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanan. Sementara permohonan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan dua permohonan tersebut sengaja diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
"Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan," kata Firman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta.
Menurut Firman, perbedaan objek perkara membuat dasar pengujian atau batu uji dalam masing-masing permohonan juga berbeda.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan tim advokat memutuskan mengajukan dua praperadilan setelah menemukan sejumlah hal yang dinilai bermasalah dalam proses hukum terhadap kliennya.
Ia menyebut pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP terkait upaya paksa penahanan. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime).
"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana," ujar Farizi.
Sementara itu, kuasa hukum Hermawanto menyatakan pihaknya turut mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka terhadap Febrie. Tim advokat juga menggugat tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam proses penggeledahan, penyitaan, hingga pengambilalihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya.
"Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya," kata Hermawanto.
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan bukan upaya menghindari proses hukum.
"Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ujar Febri.
Kasus ini bermula ketika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie selama menjadi jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
Baca Juga: Ini Alasan Roy Suryo Tak Diizinkan Periksa Ijazah Jokowi
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," kata Rudi.
Namun, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci modus operandi yang disangkakan karena masih berkaitan dengan pembuktian dalam tahap penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat