Penelitian 450 Hari Jadi Modalnya Dokter Tifa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu: Enggak Usah Pakai Labfor
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dugaan Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu kembali mendapat sorotan menyusul pernyataan terbaru dari Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia mengungkapkan bahwa penelitiannya bisa membuktikan paslunya ijazah mantan presiden tersebut.
Dokter Tifa mengatakan proses analisis yang dilakukan timnya telah berlangsung cukup lama sehingga menghasilkan berbagai temuan yang menurutnya layak dijadikan bahan pembahasan. Menurutnya, penelitian yang dilakukan selama sekitar 450 hari menjadi modal utama untuk menguji dugaan keaslian dokumen tanpa harus mengandalkan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor).
Baca Juga: Di Balik Tuntutan Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ingin 'Kasih Pelajaran' ke Polisi
"Ijazah itu gampang. Mau dibuktikan palsu atau asli itu gampang, enggak usah pakai labfor, dengan kasat mata," ujar Tifa, dikutip Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan keyakinan tersebut didasarkan pada penelitian yang dilakukan secara berkelanjutan selama lebih dari satu tahun.
"Kami diuntungkan dengan 450 hari, di mana betul-betul melakukan pengkajian dan penelitian," katanya.
Tifa juga menyinggung salah satu dokumen yang menurutnya akan menjadi bagian dari materi yang dipaparkan, yakni buku alumni yang disebut sebagai dokumen autentik.
Menurutnya, buku tersebut sebelumnya juga pernah dijadikan rujukan oleh pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai polemik ijazah Jokowi.
"Ini buku alumni, autentik, asli. Dulu justru dijadikan bukti karena di halaman 280 ada nama Joko Widodo," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa fokus analisis timnya bukan pada nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. Sebaliknya, timnya lebih banyak mengamati karakteristik visual yang dianggap dapat digunakan sebagai bagian dari proses identifikasi.
"Yang kami lihat bukan namanya, tetapi kumis, kacamata, bentuk rahang, dan jarak mata," tuturnya.
Dokter Tifa menyebut metode tersebut merupakan bagian dari pendekatan analisis yang digunakan timnya dalam mengkaji berbagai dokumen yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Meski demikian, ia mengakui bahwa seluruh hasil kajian yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap hipotesis dan belum menjadi sebuah kesimpulan final.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri hingga kini masih bergulir melalui sejumlah proses hukum. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berulang kali menyatakan bahwa ijazah mantan presiden itu adalah asli, sementara belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu.
Terbaru, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Senin, 3 Agustus 2026.
Baca Juga: Terjadi Saat Elektabilitas Prabowo Turun, Ada 'Bayang-bayang' di Balik Safari dan Gelar Raja Jokowi
Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “sah atau tidaknya pnghentian penuntutan”, dengan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar