Di Balik Tuntutan Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ingin 'Kasih Pelajaran' ke Polisi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim Roy Suryo mengakui ada sesuatu di balik tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap pihak kepolisian dalam praperadilan jilid ketiga di Kasus Ijazah Eks Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya mengklaim ia bukan sekedar tuntuan kompensasi finansian, namun bentuk pembelajaran terhadap polisi di Indonesia.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji mengatakan nilai ganti rugi bukan menjadi fokus utama dalam perkara tersebut. Ia menegaskan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk pembelajaran agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar ketentuan hukum.
Baca Juga: PSI: Ada Semacam Ketakutan Terhadap Jokowi di Tubuh PDIP
"Berapa pun nilainya buat kami tidak penting nilainya, yang penting adalah ini menjadi satu pembelajaran hukum bagi bangsa ini bahwa di dalam rezim aturan pidana baru tidak boleh lagi ada aparat yang sewenang-wenang," ujarnya, dikutip Rabu (5/8/2026).
Menurut Gafur, gugatan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, kliennya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta, terdiri atas Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta untuk kerugian immateriil. Gugatan tersebut diajukan setelah putusan praperadilan sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah.
Tim hukum juga menyatakan dana ganti rugi yang diperoleh nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut mereka, seluruh uang tersebut akan disumbangkan kepada panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Roy Suryo sendiri mengatakan hasil perkara sepenuhnya diserahkan kepada putusan hakim dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami berdua berdoa ke Tuhan Yang Maha Kuasa. Tapi ya kalau putusan yang pertama itu adalah dikabulkan, ya seberapa pun itu, itu adalah amanah daripada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Roy.
Adapun sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Support Langkah Hukum, Dedi Mulyadi Ikut Buru Penebang Pohon Depan Lapangan Padel di Bandung
Gugatan ganti rugi yang diajukan masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Putusan akhir mengenai ada atau tidaknya hak atas ganti rugi sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: