Kredit Foto: Istimewa
Jurnalis senior Hersubeno Arief memprediksi nasib Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, resmi mengajukan praperadilan.
Menurut Hersu, jika Tifa memenangkan praperadilan, maka Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan kasus dugaan ijazah palsu otomatis selesai.
"Nah, yang jadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan nasib Jokowi? Itu kayaknya sekarang yang paling banyak ditunggu-tunggu ya," ujarnya dalam kana YouTubn Hersubeno Point, dikutip Rabu (5/8).
"Kalau praperadilan dr. Tifa menang dan perkara ini tidak lanjut, ya Jokowi tidak perlu hadir karena tidak ada yang disidangkan sebagai terdakwa, kasusnya sudah selesai," imbuhnya.
Namun, jika kasus tetap berlanjut, ada dua kemungkinan skenario. Pertama, hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan meski ada praperadilan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa permohonan praperadilan otomatis gugur demi hukum jika perkara pokok sudah mulai disidangkan dan dakwaan selesai dibacakan.
"Atau kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari dr. Tifa—ya kalau begitu ini dr. Tifa harus menjalani persidangan dan Jokowi harus hadir," tandas Hersu.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Buyar, Dokter Tifa Lawan Kejagung
Sebagai informasi, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026.
Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, dengan Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: