Hersu Ingatkan Bahaya Bagi Dokter Tifa dan Roy Suryo Jika Jokowi Hadir di Sidang
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Jurnalis senior Hersubeno Arief mengingatkan risiko besar yang dihadapi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo jika persidangan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlanjut.
Menurut Hersu, jika sidang dilanjutkan dan Jokowi dihadirkan, Dokter Tifa dan Roy Suryo belum tentu menang sehingga berpotensi dijatuhi hukuman penjara.
Ia pun meminta publik menghormati langkah keduanya yang kini mengajukan praperadilan, meskipun jika gugatan dikabulkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi otomatis berakhir.
"Tetapi saya kira kita harus juga menghormati cara pandang dan kita mesti punya sisi empati lah terhadap posisi dr. Tifa maupun Roy Suryo ya," ujarnya dalam kanal YouTubn Hersubeno Point, dikutip Rabu (5/8).
"Kan Kalau kasusnya lanjut, nah dan belum tentu mereka menang, dan kalau putusan kemudian mereka bersalah, mereka kan harus masuk penjara. Yang masuk penjara bukan kita, bukan Anda-Anda yang teriak-teriak di luar itu, yang mendorong-dorong jangan ada kompromi dengan Jokowi, harus terus dipersidangan gitu ya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, dengan Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.
Baca Juga: Dokter Tifa Gugat Praperadilan, Dua Skenario Mengerikan Bisa Paksa Jokowi Hadir di Sidang
Sementara itu, Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan keempat (Jilid IV) ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan Jumat, 7 Agustus 2026. Gugatan terbaru dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus menguji sah atau tidaknya status pencekalan ke luar negeri yang dijatuhkan Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini melengkapi rangkaian tiga praperadilan sebelumnya dengan hasil beragam. Pada Jilid I, Roy Suryo menang sebagian setelah hakim menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah. Gugatan Jilid II yang berupaya membatalkan status tersangkanya ditolak total pada 20 Juli 2026, sehingga status hukumnya tetap sah. Sedangkan Jilid III berupa tuntutan ganti rugi materiil Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya masih bergulir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: