Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siapa yang Bisa Menginput Data Dapodik? Ini Pihak yang Berwenang dan Mekanismenya

        Siapa yang Bisa Menginput Data Dapodik? Ini Pihak yang Berwenang dan Mekanismenya Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ramainya laporan dugaan pencatutan data anak dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) membuat banyak orang tua mempertanyakan siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan menginput dan mengubah data di sistem tersebut.

        Dapodik merupakan sistem pendataan yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sistem ini memuat data sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta berbagai substansi pendidikan yang bersumber dari sekolah dan diperbarui secara daring.

        Sebagai basis data pendidikan nasional, informasi dalam Dapodik digunakan pemerintah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berbagai program pendidikan agar lebih tepat sasaran.

        Siapa yang Bisa Menginput Data Dapodik?

        Mengacu pada Panduan Lengkap Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2026, proses penginputan data dilakukan oleh petugas pendataan yang ditunjuk sekolah. Dalam praktiknya, pengelolaan Dapodik melibatkan beberapa pihak dengan tugas yang berbeda-beda, yakni:

        1. Kepala sekolah, bertanggung jawab atas kebenaran data yang dikirim ke pusat, melakukan verifikasi, pengesahan data, serta menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
        2. Wakil kepala sekolah, membantu pengisian data sesuai bidang tugas, mulai dari kurikulum, kesiswaan, hingga sarana dan prasarana.
        3. Wali kelas, membimbing peserta didik mengisi formulir data dan memeriksa kelengkapan serta akurasinya.
        4. Pendidik dan tenaga kependidikan, menginput data pribadi seperti identitas, alamat, dan riwayat pendidikan.
        5. Kepala tata usaha, mengoordinasikan proses pendataan serta memastikan perubahan data di sekolah dapat diperbarui.
        6. Petugas pendataan, yang umumnya merupakan operator sekolah, admin sekolah, atau petugas IT, bertugas memasukkan seluruh data ke dalam aplikasi Dapodik sesuai formulir yang telah diisi.

        Bagaimana Mekanisme Pengisian Data?

        Pengisian data Dapodik dilakukan melalui sejumlah tahapan yang telah ditetapkan Kemendikdasmen. Secara umum, mekanismenya meliputi:

        1. Mengunduh aplikasi Dapodik.
        2. Melakukan registrasi aplikasi.
        3. Mengunduh formulir pendataan.
        4. Menginput data sesuai formulir yang telah diisi.
        5. Mengirim data ke server pusat dan memeriksa hasilnya.
        6. Melaporkan hasil pendataan kepada kepala tata usaha atau kepala sekolah.
        7. Memperbarui data secara berkala, minimal satu kali setiap semester.
        8. Memeriksa dampak data pada berbagai sistem layanan Kemendikdasmen.
        9. Melakukan verifikasi dan validasi data pendidik serta tenaga kependidikan melalui aplikasi Verval PTK.
        10. Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui aplikasi Verval PD.
        11. Melakukan verifikasi dan validasi data sekolah melalui aplikasi VervalSP.

        Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan Dirundung Nakes, Ini Janji Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

        Dengan mekanisme tersebut, setiap perubahan data pada Dapodik tidak dilakukan secara sembarangan karena melibatkan proses verifikasi dan tanggung jawab dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah.

        Oleh karena itu, apabila orang tua menemukan ketidaksesuaian data peserta didik, mereka disarankan segera berkoordinasi dengan operator atau pihak sekolah agar data dapat diverifikasi dan diperbaiki sesuai prosedur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: