Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diam-diam Ada Upaya 'Penyelamatan' Ijazah Jokowi oleh ANRI: Kondisinya Bisa Terancam Bahkan Hilang

        Diam-diam Ada Upaya 'Penyelamatan' Ijazah Jokowi oleh ANRI: Kondisinya Bisa Terancam Bahkan Hilang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Status Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyusul adanya penelusuran dokumen tersebut di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Diam-diam lembaga itu ternyata masih melakukan upaya penyelamatan arsip statis, termasuk yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.

        Aktivis dan Praktisi Hukum, Subhan Palal mengatakan bahwa dirinya menelusuri keberadaan ijazah milik Jokowi. Menurutnya, dokumen yang digunakan pejabat negara dan dibiayai oleh negara merupakan arsip milik negara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

        Baca Juga: Totalnya Sepuluh Lebih, Diam-diam Jokowi 'Nabung' Gelar Adat hingga Raja dalam Satu Dekade

        "Ijazah Pak Jokowi itu statusnya adalah arsip milik negara saat ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33. Di sana dinyatakan bahwa arsip yang digunakan oleh pejabat dan dibiayai oleh negara adalah arsip milik negara," ujar Subhan Palal, dikutip dari Youtube The Daily Buzz, Kamis (6/8/2026).

        Namun, menurutnya, ketika melakukan penelusuran, pihaknya menemukan jawaban bahwa dokumen tersebut belum tercatat sebagai arsip statis di ANRI.

        "Ini balasan resmi dari ANRI. Dalam penjelasannya, mereka menyatakan telah berkoordinasi dan melaksanakan upaya-upaya penyelamatan arsip statis Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya termasuk ijazah Pak Jokowi," katanya.

        Subhan kemudian menyoroti penggunaan istilah "penyelamatan" dalam jawaban resmi tersebut. Menurutnya, pilihan kata itu menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi dokumen yang dimaksud.

        "Diksi 'penyelamatan' yang saya tangkap mengindikasikan bahwa dokumen tersebut berada dalam kondisi terancam, hilang, atau bahkan tidak ada," ujarnya.

        Meski demikian, ia juga mengakui kemungkinan istilah tersebut hanya merujuk pada proses administrasi agar arsip berada di bawah pengelolaan lembaga kearsipan.

        Subhan menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme kearsipan, dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan seharusnya diserahkan kepada KPU. Dari lembaga tersebut kemudian diteruskan ke ANRI. Nantinya, dokumen ijazah itu akan diautentikasi sesuai Peraturan Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

        Menurutnya, baik dokumen asli maupun salinan yang digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah dan pemilihan presiden menjadi bagian dari arsip negara yang memiliki tata kelola tersendiri.

        Ia juga menyebut regulasi mengatur bahwa arsip tersebut semestinya telah diserahkan dalam jangka waktu tertentu setelah digunakan. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hingga kini lembaga arsip itu masih menyebut prosesnya berada pada tahap "upaya penyelamatan".

        Keberadaan Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri menjadi sorotan menyusul posisinya sebagai bukti kunci dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat tuduhan ijazah palsu yang menjerat sosok dari Pakar Telematika, Roy Suryo.

        Sebelumnya Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mengungkap bahwa dokumen tersebut terakhir kali ditampilkan saat gelar perkara khusus yang digelar di Polda Metro Jaya, 15 Desember 2025. Setelah momen itu, ia menyebut ijazah tersebut tidak lagi diperlihatkan kepada publik.

        Baca Juga: Kemarahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Dokter Hina Pasien BPJS: Tidak Boleh Namanya Pelayan...

        "Yang sampai sekarang kita belum lihat lagi setelah diperlihatkan di 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya. Waktu itu muncul pada gelar perkara khusus," ujar Refly Harun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: