Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Tidak Mungkin Jokowi Memalsukan Ijazah, Kalau Benar UGM yang Harus Digugat'

        'Tidak Mungkin Jokowi Memalsukan Ijazah, Kalau Benar UGM yang Harus Digugat' Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai perhatian dari kalangan hukum. Kali ini, Guru Besar Hukum Pidana dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Prof. Binsar Gultom, menilai tuduhan yang berkembang selama ini tidak cukup hanya disampaikan melalui opini di ruang publik, tetapi harus disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

        Ia mempertanyakan tuduhan yang langsung diarahkan kepada Jokowi tanpa disertai penjelasan mengenai pihak yang diduga membuat dokumen tersebut.

        "Apakah Pak Jokowi yang memalsukan? Kalau Pak Jokowi dituduh memalsukan, di mana dipalsukan? Oleh siapa? Di mana?" kata Binsar.

        "Ini yang harus ditindaklanjuti oleh semua penuding-penuding palsu-palsu ini," ujarnya.

        Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Punya Ijazah Asli, tapi Orangnya Palsu

        Dalam pandangan Binsar, sulit membayangkan jika Jokowi memalsukan ijazahnya sendiri. Karena itu, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan, menurutnya perhatian justru semestinya diarahkan kepada institusi yang menerbitkan dokumen tersebut.

        "Tidak mungkin kalau menurut saya Pak Jokowi sendiri yang memalsukan. Kalau memang itu palsu ijazah diterima dari UGM, berarti Universitas Gadjah Mada adalah yang menjadi sasaran, yang harus digugat," sebut Binsar.

        Selain itu, Binsar juga menyoroti aspek legal standing pihak-pihak yang menggugat atau menuduh ijazah Jokowi palsu. Menurutnya, perlu dipertanyakan apa kepentingan hukum dan kerugian yang dialami oleh para penggugat.

        "Jadi ini kemudian orang-orang yang merasa berkepentingan seolah-olah dia punya kepentingan akan ijazah ini. Legal standing-nya, apa kepentingannya, apa yang dirugikan terhadap dia. Ini pun saya persoalkan ini," lanjutnya.

        Baca Juga: Alasan Dokter Tifa Ogah Lagi Terlibat Polemik Ijazah Jokowi: Saya Berpikir...

        Lebih lanjut, Binsar kembali mengingatkan prinsip dasar dalam hukum bahwa pihak yang menuduh memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil yang disampaikannya.

        Ia kemudian memberikan ilustrasi sederhana untuk menjelaskan pandangannya.

        "Kalau misalnya ijazah saya, Pak Binsar, ijazahmu itu semua mulai dari SD sampai perguruan tinggi Profesor itu palsu, hai dari mana saudara tahu itu palsu. Buktikan kalau saudara mengatakan itu palsu, siapa yang menggugat atau menuduh, dia membuktikan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: