Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alasan Dokter Tifa Ogah Lagi Terlibat Polemik Ijazah Jokowi: Saya Berpikir...

Alasan Dokter Tifa Ogah Lagi Terlibat Polemik Ijazah Jokowi: Saya Berpikir... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan mengejutkan datang dari Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masih bergulir di ranah hukum, Dokter Tifa mendadak mengumumkan bahwa dirinya tidak lagi akan melanjutkan kajian terkait persoalan tersebut.

Pengumuman itu disampaikan melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (4/8/2026). Dalam video tersebut, Dokter Tifa mengaku merasa tugasnya sebagai ilmuwan dan peneliti terkait polemik ijazah Jokowi telah selesai sehingga kini memilih kembali fokus pada dunia kesehatan.

Mengawali penjelasannya, Dokter Tifa mengenang peluncuran buku Jokowi's White Paper yang ia tulis bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar tepat setahun lalu.

Baca Juga: Mantan Intelijen Yakin Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka, Dibantu Eks Wamen?

"Itu adalah buku karya ilmiah kami bertiga ya, terutama khususnya adalah saya yang berkaitan dengan problem persoalan polemik ijazah dari mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh yaitu Bapak Joko Widodo ya," katanya.

Dokter Tifa mengungkapkan, selama satu tahun terakhir dirinya mengalami berbagai peristiwa, termasuk proses hukum yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi. Setelah melalui perjalanan tersebut, ia merasa perannya dalam mengkaji polemik ijazah telah tuntas.

"Saya berpikir bahwa untuk saya tuh enough ya cukup karena tugas saya sebagai ilmuwan, sebagai peneliti sudah saya tunaikan hal ihwal tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan ijazah tersebut terutama dari sisi domain pengetahuan maupun kompetensi yang saya miliki," ujarnya.

Menurutnya, penelitian yang dilakukan selama ini berfokus pada analisis artefak digital yang beredar di media sosial dan diklaim sebagai foto ijazah Jokowi. Kajian tersebut, kata dia, menggunakan pendekatan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang dimilikinya.

"Kemudian dengan ilmu yang saya miliki yaitu ilmu anatomi, morfologi, dan kemudian saya kayak saya korelasikan dengan ilmu behavior yang juga saya pelajari hasilnya adalah kajian neuropolitika dengan menggunakan ilmu facial action coding system yang kemudian saya bukukan dalam eh bagian dari buku Jokowi’s White Paper," ucap Dokter Tifa.

Ia kemudian menegaskan telah mengambil keputusan untuk mengakhiri keterlibatannya dalam polemik tersebut. Menurutnya, kini sudah banyak pihak lain yang mulai menyampaikan kajian dan temuan masing-masing.

"Saya harus memberikan keputusan kepada diri sendiri bahwa sekali lagi terkait dengan persoalan ijazah ya bagian saya sudah saya tunaikan, jadi sudah cukup untuk saya dan alhamdulillah juga teman-teman para ilmuwan yang sekarang ini sudah mulai speak up ya," imbuhnya.

Dokter Tifa juga menyinggung perkembangan yang menurutnya menjadi salah satu capaian penting dalam polemik tersebut. Ia menyebut trio Bonjowi, yakni Dr. Lidia, Lukas Warso, dan rekan mereka, telah memperoleh putusan banding di PTUN yang mewajibkan UGM membuka 20 dokumen yang dimohonkan sebagai dokumen publik terkait ijazah Jokowi.

Selain itu, ia mengungkapkan kini kembali fokus pada aktivitas di bidang kesehatan. Dokter Tifa bahkan mengabarkan bahwa buku ketujuhnya berjudul Kontroversi Vaksin telah terbit dan direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

"Untuk saya sendiri alhamdulillah saat ini ya ini adalah buku ketujuh saya buku Kontroversi Vaksin. Alhamdulillah sudah terbit ya dan ini akan insyaallah akan saya launching di tanggal 17 Agustus 2026 kembali sebagai hadiah bagi saya untuk hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81," tutup Dokter Tifa.

Meski menyatakan mundur dari kajian ilmiah terkait polemik ijazah, proses hukum yang melibatkan Dokter Tifa masih terus berjalan.

Terbaru, ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri