Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Jangkung Gugat Aturan Tiket KA Bayar Penuh untuk Anak Usia 3–5 Tahun, Minta Digratiskan

        Pak Jangkung Gugat Aturan Tiket KA Bayar Penuh untuk Anak Usia 3–5 Tahun, Minta Digratiskan Kredit Foto: KAI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor Pendidikan Kesetaraan, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan permohonan uji materi Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang bagi operator kereta api untuk mewajibkan anak usia 3 hingga 5 tahun membayar tiket penuh.

        Permohonan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (5/8/2026).

        Dalam sidang yang berlangsung secara daring, Jangkung menilai kebijakan tiket penuh bagi anak usia 3–5 tahun bertentangan dengan hak anak untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana dijamin Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

        "Adanya inkonstitusionalitas Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian terhadap UUD NRI Tahun 1945," ujar Jangkung dalam persidangan.

        Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengatur bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lanjut usia.

        Menurut pemohon, aturan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk "fasilitas khusus" maupun definisi usia "anak di bawah lima tahun".

        "Kondisi itu dimanfaatkan operator perkeretaapian untuk menetapkan kebijakan komersial yang membatasi hak anak," tambahnya.

        Jangkung mengungkapkan, anaknya yang berusia 2 tahun 9 bulan berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat pembatasan usia maksimal anak gratis hingga 3 tahun.

        Kebijakan tersebut, menurutnya, memaksa orang tua membeli tiket penuh demi mendapatkan tempat duduk dan jaminan keselamatan bagi anak berusia 3 hingga 5 tahun.

        Ia berpendapat bahwa hak atas perlakuan khusus dan kemudahan bagi kelompok rentan, termasuk anak di bawah lima tahun, menjadi kehilangan makna ketika hak tersebut dikaitkan dengan kepentingan ekonomi operator transportasi.

        Dalam permohonannya, Jangkung juga menilai Pasal 131 UU Perkeretaapian mengandung kelemahan konstitusional karena bersifat terbuka.

        Akibatnya, operator kereta api dapat menetapkan aturan internal yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif penumpang dewasa.

        Melalui petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun mencakup karcis gratis.

        Selain itu, pemohon juga meminta frasa "anak di bawah lima tahun" ditafsirkan sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: