Konflik Ijazah Semakin Panas, Guru Besar UGM ke Jokowi: Bapak Bisa Lakukan...
Kredit Foto: Istimewa
Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Koentjoro, memberikan saran kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di tengah konflik dugaan ijazah palsu yang semakin memanas.
Koentjoro meminta agar Jokowi menyampaikan kebenaran dalam perkara yang kini menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo sebagai terdakwa.
"Kepada Pak Jokowi dan kawan-kawan yang kami sampaikan adalah agar kembali kepada jalan yang lurus, Pak. Jangan banyak berbohong," ujar Koentjoro, dikutip Kamis (6/8).
Ia menegaskan, presiden memiliki tugas mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Namun menurutnya, terdapat sejumlah hal yang tidak sesuai dengan amanat tersebut.
Koentjoro pun meminta Jokowi memberikan penjelasan kepada publik agar polemik ijazah tidak semakin melebar dan berlarut-larut.
"Kalau Bapak bisa melakukan satu klarifikasi, akan jauh lebih baik dan akan menyenangkan masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, dengan Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.
Baca Juga: Kini Pilih Hijrah dari Polemik Ijazah, Banyak yang Tak Berempati ke Dokter Tifa
Sementara itu, Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan keempat (Jilid IV) ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan Jumat, 7 Agustus 2026. Gugatan terbaru dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus menguji sah atau tidaknya status pencekalan ke luar negeri yang dijatuhkan Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini melengkapi rangkaian tiga praperadilan sebelumnya dengan hasil beragam. Pada Jilid I, Roy Suryo menang sebagian setelah hakim menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah. Gugatan Jilid II yang berupaya membatalkan status tersangkanya ditolak total pada 20 Juli 2026, sehingga status hukumnya tetap sah. Sedangkan Jilid III berupa tuntutan ganti rugi materiil Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya masih bergulir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: