Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah memberikan keleluasaan lebih besar kepada pondok pesantren dan sekolah berbasis agama berasrama untuk mengelola penyediaan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga pendidikan yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau siswa kini diperbolehkan membangun dapur sendiri, dengan syarat memenuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari penyempurnaan pelaksanaan Program MBG.
Menurut Zulkifli Hasan, kebijakan ini bertujuan mempermudah distribusi makanan bergizi di lembaga pendidikan berasrama yang memiliki jumlah peserta didik dalam skala besar. Dengan dapur mandiri, penyediaan makanan diharapkan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi standar mutu maupun keamanan pangan.
"Lembaga berasrama dengan jumlah santri atau siswa di atas 1.000 orang diperbolehkan membangun dapur sendiri, tetapi tetap harus memenuhi standar SPPG. Sementara yang jumlahnya di bawah itu akan dilayani oleh SPPG terdekat," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia mencontohkan, pondok pesantren yang memiliki sekitar 2.000 santri dapat mengoperasikan dapur sendiri di lingkungan pesantren. Namun, seluruh fasilitas wajib memenuhi standar operasional yang berlaku, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan dan kelayakan pengolahan makanan.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan setiap pesantren yang mengajukan pengelolaan dapur MBG akan melalui proses verifikasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum dapur mulai beroperasi.
Menurutnya, seluruh mekanisme penetapan dapur MBG dilakukan secara transparan dan berbasis sistem. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu meloloskan proses pengajuan atau memperoleh izin pengelolaan dapur.
"Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai sistem yang telah ditetapkan. Tidak ada jalur khusus ataupun pihak yang bisa menjamin kelulusan pengajuan di luar mekanisme resmi," kata Sudaryono.
Baca Juga: Wisman Semester I 2026 Tembus 7,45 Juta Kunjungan, Dorong Ekonomi Nasional
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai oknum yang mengatasnamakan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional dengan menawarkan jasa pengurusan dapur MBG. Seluruh tahapan pengajuan, kata dia, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan pesantren dan sekolah berasrama. Selain memperluas jangkauan layanan, langkah ini juga diharapkan memastikan setiap makanan yang disajikan memenuhi standar gizi, kebersihan, dan keamanan pangan bagi para santri dan siswa di seluruh Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: