Roy Suryo Diam-diam Punya Banyak 'Tim Bekingan' Demi Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Satu Circle Semua
Kredit Foto: Istimewa
Ketua Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan mengungkap pandangannya mengenai tim yang selama ini mendampingi Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan bahwa kelompok tersebut meski terpisah, namun sejatinya punya satu tujuan yang sama.
Menurut Andi, berbagai tim yang muncul dalam setiap proses hukum pakar telematika itu, mulai dari praperadilan hingga perkara pokok, sejatinya merupakan bagian dari kelompok yang sama dan tidak berjalan secara terpisah meski mengurusi beragam hal yang berbeda di Kasus Ijazah Jokowi.
Baca Juga: UGM Sementara Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Tim Roy Suryo: Kita Nantikan Bersama...
"Memang saya tahu, kau punya tim-tim lah, ada timnya praperadilan, ada timnya perkara, ada timnya masalah bonjowi. Nah itu kan satu circle semua, bukan dikatakan dia berdiri-berdiri sendiri, itu satu circle," ujar Andi Azwan, dikutip Jumat (7/8/2026).
Andi juga mengkritik upaya praperadilan yang terus dilakukan Roy Suryo. Menurutnya, publik kini tidak lagi menaruh perhatian pada banyaknya langkah hukum yang diajukan, melainkan lebih menunggu bagaimana mantan menteri itu mempertanggungjawabkan pernyataannya dalam persidangan pokok perkara.
Ia menilai proses pembuktian di ruang sidang menjadi tempat yang tepat untuk menyelesaikan polemik yang selama ini berkembang di ruang publik. Menurut Andi, semakin lama perkara bergulir melalui jalur praperadilan, semakin panjang pula proses penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum dapat menerima permohonan praperadilan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukannya oleh Roy Suryo.
Hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni menteri keuangan. Karena itu, menteri keuangan semestinya turut dijadikan pihak dalam permohonan tersebut.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.
Baca Juga: Pertanyaan Besar Hakim Tinggi: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Pemalsunya? Tidak Mungkin Dia Sendiri
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak dilibatkannya menteri keuangan membuat permohonan mengandung cacat formil. Dengan kondisi tersebut, gugatan tidak dapat diterima tanpa memasuki pokok perkara yang dimohonkan oleh Roy Suryo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: