Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Daripada Dipecat, Gibran Disarankan Mundur Sukarela, Demi Penyelamatan...

        Daripada Dipecat, Gibran Disarankan Mundur Sukarela, Demi Penyelamatan... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik mengenai status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melontarkan pandangan yang cukup tajam dengan menyarankan Gibran mengundurkan diri secara sukarela demi menghindari krisis politik yang dinilainya berpotensi meluas.

        Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui akun media sosial X. Ia mengaitkan persoalan itu dengan syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

        Menurut Denny, apabila seorang calon terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang, maka legalitas pencalonannya dapat dipersoalkan secara hukum.

        Baca Juga: Isu Pemakzulan Gak Ngaruh! Survei Ungkap 78,7% Rakyat Puas terhadap Kinerja Prabowo-Gibran

        "Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri," tulisnya di akun X.

        Denny menjelaskan, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah lulusan SMA, MA, SMK, atau sederajat.

        Berangkat dari ketentuan tersebut, ia mengaku belum pernah melihat dokumen ijazah SMA milik Gibran yang diperlihatkan kepada publik.

        Menurutnya, dokumen yang pernah ditampilkan Gibran ketika menjabat Wali Kota Solo merupakan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui kampus di Singapura, bukan ijazah pendidikan menengah.

        Baca Juga: Dede Budhyarto: Emang Anies Baswedan Kompeten? Cuma Modal Jago Bacot

        Denny juga mengaitkan hal itu dengan informasi yang disebutnya muncul dalam sejumlah pemberitaan maupun persidangan, bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dinilai setara dengan SMA di Indonesia.

        Karena itu, ia meminta Gibran menunjukkan dokumen pendidikan yang dimaksud.

        "Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ujar Denny.

        Ia juga menilai apabila Gibran berani menunjukkan ijazah sarjananya kepada publik, seharusnya tidak sulit memperlihatkan dokumen pendidikan menengah.

        "Kalau ijazah S1 Bachelor of Science saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya haqqul yakin, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres," katanya.

        Lebih lanjut, Denny berpandangan apabila nantinya seorang wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat konstitusional, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme pemberhentian melalui proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.

        Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut tidak mudah dijalankan karena membutuhkan proses hukum dan politik yang panjang, termasuk mempertimbangkan konfigurasi kekuatan politik di parlemen. Atas dasar itu, Denny kembali menyarankan agar Gibran memilih mengundurkan diri secara sukarela.

        "Demi menyelamatkan bangsa dan negara, saya mendorong Mas Wapres Gibran untuk mundur. Justru itu adalah sikap ksatria yang membuat Mas Wapres dikenang sebagai negarawan, dan membuka peluang karir politik ke depan yang jauh lebih bersih dan terhormat. Anggaplah itu sebagai langkah pencuci dosa, dari proses memalukan maju pilpres sebelumnya lewat, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”," tambah Denny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: