Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Hukum 39 Pindar dan Puluhan Perusahaan Keuangan Sepanjang Juli 2026

        OJK Hukum 39 Pindar dan Puluhan Perusahaan Keuangan Sepanjang Juli 2026 Kredit Foto: (Istimewa)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 176 sanksi administratif kepada pelaku industri sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sepanjang Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas industri jasa keuangan nonbank.

        Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan sanksi tersebut diberikan kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pinjaman daring (pindar), 11 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus.

        "Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 yang digelar secara daring, Selasa (4/8/2026).

        Baca Juga: Pembiayaan Pindar Cetak Multiplier Effect 1,69 Kali, Omzet UMKM Melonjak 121%

        Baca Juga: OJK Pastikan Kenaikan Suku Bunga Belum Ganggu Pendanaan Pindar

        Baca Juga: OJK Kantongi 18 Pindar dengan TWP90 di Atas 5%, 10 Masuk Pengawasan Khusus

        Secara keseluruhan, OJK menjatuhkan 176 sanksi administratif, yang terdiri atas 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan OJK (POJK), hasil pengawasan regulator, maupun tindak lanjut pemeriksaan.

        Agusman menegaskan penegakan kepatuhan secara konsisten diperlukan agar industri PVML mampu tumbuh secara sehat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan dan layanan keuangan digital.

        "OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: