Komdigi Targetkan IGRS Kembali Aktif 2026, Sistem Dievaluasi Total
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan Indonesia Game Rating System (IGRS) kembali aktif pada 2026 setelah sistem klasifikasi gim berdasarkan usia tersebut ditunda sejak April.
Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Game Komdigi Tita Ayuditya Surya mengatakan reaktivasi IGRS dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan evaluasi terhadap sistem dan kebijakan yang mengatur klasifikasi gim.
“Reaktivasi pasti dilakukan setelah semuanya selesai. Ada penyesuaian karena evaluasinya menyeluruh, tidak hanya di sisi sistem, tetapi juga kebijakan. Untuk timeline pastinya belum bisa kami sampaikan, tetapi yang jelas di tahun ini,” ujar Tita, dikutip dari Antara, Senin (10/8/2026).
Evaluasi tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga regulasi yang menjadi dasar penerapan IGRS. Komdigi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan terkait sistem klasifikasi gim tersebut.
Asosiasi Games Indonesia (AGI) menjadi salah satu pihak dari industri yang dilibatkan sejak awal penundaan. Komdigi juga berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) karena industri gim merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dilibatkan untuk memperkuat aspek perlindungan anak. Perwakilan komunitas orang tua juga ikut dalam proses evaluasi karena penerapan klasifikasi usia berkaitan dengan konsumsi media digital anak.
Komdigi menargetkan evaluasi tersebut menghasilkan sistem IGRS yang lebih adaptif dan tepat sasaran ketika kembali diterapkan. Pembenahan dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari keandalan sistem teknis, mekanisme pendaftaran, hingga tata kelola pemberian rating.
Penundaan IGRS sebelumnya dilakukan setelah ditemukan persoalan pada tampilan kategori rating di platform distribusi gim Steam pada April 2026.
Pada 17 April 2026, ditemukan kekeliruan dalam tampilan rating IGRS pada platform tersebut. Komdigi kemudian membentuk tim investigasi untuk menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh.
Investigasi mencakup keandalan sistem teknis, mekanisme pendaftaran, serta tata kelola proses pendaftaran dan pemberian rating. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari dasar pembenahan IGRS sebelum kembali diaktifkan.
Baca Juga: Komdigi Kebut Perpres AI, Nezar Ingatkan Bahaya AI yang Bisa Bertindak Sendiri
Baca Juga: Komdigi Kejar 5G hingga Pelosok pada 2029, Demi Sambut Ledakan Ekonomi Berbasis AI
Baca Juga: Konten AI Manipulatif Meningkat, Komdigi Perkuat Literasi Digital Generasi Muda
Bagi industri gim, sistem klasifikasi usia menjadi bagian dari tata kelola distribusi dan konsumsi gim di Indonesia. Karena itu, pembenahan IGRS juga melibatkan pelaku industri dan kementerian terkait dalam proses evaluasinya.
Selama masa penundaan, pemerintah memastikan akses masyarakat terhadap gim yang telah beredar tetap berjalan. Komdigi juga menegaskan tidak melakukan pemblokiran atau pembatasan akses terhadap gim yang belum memiliki rating selama proses pembenahan.
Dengan target reaktivasi pada 2026, Komdigi masih menyelesaikan evaluasi sebelum menentukan timeline pasti penerapan kembali IGRS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri