Kredit Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung memanggil 16 saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
"Senin, 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (10/8/2026).
Para saksi berasal dari BGN, mitra SPPG, sejumlah perusahaan, serta yayasan. Kejagung menyatakan pemeriksaan akan terus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 saksi dalam perkara tersebut. Salah satu pihak yang terakhir diperiksa adalah mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, Kejagung menyebut penanganannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Oknum tersebut disebut masih berstatus sebagai saksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: