Pajak Marketplace Ditunda, Tokopedia Siapkan Refund PPh Penjual hingga September
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Tokopedia akan mengembalikan seluruh dana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi penjual setelah pemerintah menunda penerapan pemungutan pajak melalui marketplace.
Pengembalian dana ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2026. Tokopedia menyatakan proses refund dilakukan secara otomatis sehingga penjual tidak perlu mengajukan permohonan maupun menjalani proses administrasi tambahan.
“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Tokopedia dalam situs resminya.
Tokopedia juga menyatakan penghentian pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% telah berlaku sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Penghentian tersebut mengikuti keputusan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perusahaan menjelaskan waktu pengembalian dana dapat berbeda pada setiap akun. Hal tersebut menyesuaikan proses penyesuaian sistem dan pencatatan transaksi yang dilakukan perusahaan.
Penjual tidak perlu mengajukan permohonan apabila dana belum langsung masuk ke akun. Setelah proses penyesuaian selesai, pengembalian dana akan tercatat pada akun serta riwayat transaksi masing-masing penjual.
Kebijakan pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut keputusan DJP yang menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Sebelumnya, pemungutan pajak tersebut direncanakan diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan terbaru pemerintah, penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, implementasi kebijakan tersebut baru akan dimulai pada 1 November 2026.
PPh Pasal 22 yang menjadi objek pemungutan sebelumnya ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penundaan tersebut membuat penjual kembali memiliki ruang hingga akhir Oktober sebelum mekanisme pemungutan pajak diterapkan.
Baca Juga: Airlangga Kaji Insentif Pajak ETF Emas, PPh dan PPN Bakal Dinolkan?
Baca Juga: Jangan Salah! Investor Asing di PFII Tetap Bayar Pajak Meski Dapat Insentif PPh 0%
DJP menyebut penundaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Dengan penghentian pemotongan sejak 6 Agustus 2026 dan pengembalian dana paling lambat 30 September 2026, penjual yang sebelumnya telah terkena pemotongan akan menerima kembali dana tersebut melalui akun masing-masing.
Sementara itu, penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tetap dijadwalkan berjalan mulai 1 November 2026 sesuai keputusan penundaan yang ditetapkan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: