Biaya Logistik Tinggi, Purbaya Evaluausi Tarif Layanan Depo Kontainer di Pelabuhan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mengkaji persoalan biaya logistik yang dikeluhkan pelaku usaha storage dan peti kemas. Keluhan tersebut berkaitan dengan perbedaan tarif layanan lift on-lift off (Lo-Lo) di dalam dan luar pelabuhan yang dinilai membuat biaya usaha menjadi lebih tinggi.
Dalam pertemuan dengan pelaku usaha, disampaikan bahwa tarif layanan di luar pelabuhan berada di kisaran Rp300.000-Rp400.000. Sementara itu, pelaku usaha juga menyoroti besarnya porsi keuntungan yang mengalir kepada perusahaan asing yang terlibat dalam aktivitas perdagangan dan penyimpanan.
“Persoalan utama bukan hanya tingginya biaya, melainkan adanya kondisi ketika harga layanan turut ditentukan oleh perusahaan asing. Kondisi tersebut dinilai membuat pelaku usaha domestik tidak memiliki keleluasaan untuk menentukan harga dan mengoptimalkan keuntungan,” kata Purbaya dalam wawancara, Rabu, (12/08/2026).
Selain itu, terdapat perusahaan perdagangan asing yang juga memiliki bisnis penyimpanan sejenis. Pemerintah menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang kurang sehat, termasuk bagi pelaku usaha dalam negeri dan sektor UMKM.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji karena biaya logistik yang besar dapat menyebabkan sebagian nilai ekonomi justru mengalir ke luar negeri. Dari total biaya sekitar Rp4 triliun yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, sekitar 70% diperkirakan keluar dari Indonesia.
“Jadi mereka bayar pajak tinggi, tapi keuntungannya gak sebesar itu. Tapi yang penting bukan itu, yang penting adalah harga ditentukan oleh si perusahaan-perusahaan asing itu. Sehingga mereka juga gak bisa bergerak terlalu leluasa, keuntungannya gak maksimal.” jelas Purbaya dalam wawancara.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempelajari status dan karakteristik usaha yang dijalankan perusahaan terkait, termasuk apakah masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp10.269 Triliun, Purbaya: Harusnya Bisa Turun Lagi
Baca Juga: Purbaya Tanggapi Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI: Saya Pikir...
Menkeu Purbaya, meminta Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap struktur tarif layanan lift on-lift off. Salah satu opsi yang dikaji adalah menyamakan tarif layanan di dalam dan luar pelabuhan agar tidak terjadi perbedaan harga yang dinilai merugikan pelaku usaha.
Ia berharap, langkah evaluasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya debottlenecking untuk menekan biaya logistik, memperkuat posisi pelaku usaha domestik, serta menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat. Pemerintah juga ingin memastikan manfaat ekonomi dari aktivitas logistik lebih banyak dinikmati pelaku usaha di dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: